Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat minimal calon kepala daerah disinyalir membuka jalan Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
MAHKAMAH Agung (MA) mengubah ketentuan syarat minimal usia calon kepala daerah, yakni calon gubernur menjadi 30 tahun.
Uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved