Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RUU APBN 2022 yang disahkan tersebut berisikan asumsi makro berupa pertumbuhan ekonomi 5,2%; inflasi 3%; nilai tukar rupiah Rp14.350 per USD.
Kendati penanganan covid-19 mengalami perbaikan di triwulan I dan II, tetapi eskalasi peningkatan kasus beberapa waktu terakhir menjadi atensi utama.
Dalam asumsi makro RAPBN 2022, nilai tukar rupiah disepakati pada kisaran Rp13.900-14.800 per dolar AS. Itu berbeda dari usulan pemerintah, yakni Rp13.900-15.000 per dolar AS.
Asumsi makro yang disepakati mencakup pertumbuhan ekonomi pada 2022 di kisaran 5,2-5,8%, inflasi sekitar 2,0-4,0%, nilai tukar rupiah di level Rp13.900-15.000 per dolar AS.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved