Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Klarifikasi Kementerian Pertanian

08/4/2016 08:45
Klarifikasi Kementerian Pertanian
(MM Eddy Purnomo -- dok. kementan)

SEHUBUNGAN dengan pemberitaan Harian Media Indonesia, Kamis (7/4), yang berjudul 'Dwelling Time Bergeming' di halaman 18 rubrik Ekonomi Nasional, berikut kami sampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut:

1. Sebagaimana disebutkan dalam berita, perlu kami luruskan bahwa Permentan Nomor 04/2015 tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan, justru mengatur produk segar impor termasuk buah dan sayur impor tidak diperiksa di pelabuhan bila berasal dari negara yang laboratoriumnya sudah diregistrasi.

2. Waktu pemeriksaan komoditas pangan segar asal tumbuhan dalam periode Januari-Maret 2016 setelah ditetapkannya Permentan Nomor 04/2015, disebutkan (by sistem TI) waktu pemeriksaan karantina rata-rata saat ini adalah 0,19 hari (lebih cepat dari sebelumnya 0,26 hari).

3. Selain itu, tidak benar ada kenaikan biaya karantina sebesar 20% seperti halnya disampaikan Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo), karena biaya pemeriksaan karantina tetap sesuai dengan PP Nomor 48/2012 tentang Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Petanian, dan bahkan tidak ada biaya untuk pemeriksaan laboratorium di pelabuhan karena COA sudah berasal dari negara asal.

Dengan demikian, kami sampaikan bahwa berita itu tidak benar, dan tanpa konfirmasi sebelumnya dengan pihak Badan Karantina Pertanian, sehingga prinsip cover both side tidak terpenuhi dalam pemberitaan tersebut.

Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


MM Eddy Purnomo Kepala Bagian Hukum dan Humas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya