Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
“Telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka kembali yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10).
Asep menjelaskan, DR melakukan aksi suap dengan maksud untuk memenangkan klub Y yang saat itu bermain di Liga 2. Kemangan diperlukan supaya klub Y dapat naik kasta ke Liga 1. Kendati demikian, Asep sejauh ini masih enggan merinci soal klub Y atau klub yang telah melakukan suap tersebut.
Baca juga: Kasus Pengaturan Skor, Polri tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
"Tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," sebut Asep.
Selanjutnya, tersangka VW ialah merupakan mantan pemilik klub sepak bola yang melakukan lobi-lobi kepada wasit yang memimpin pertandingan. Lobi bertujuan untuk mempermudah setiap pertandingan klub Y sehingga memperoleh kemenangan.
Baca juga: Polri Serius Usut Mafia Bola, agar Sepak Bola Indonesia tak Memble
"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," tuturnya.
Dalam kasus ini, dijelaskan Asep, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Ia juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti TF, dan juga bukti-bukti lainnya," tuturnya.
VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Tetapkan Enam Tersangka
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.
Asep merinci, enam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Untuk tersangka A selaku perantara dan K selaku LO dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(Z-9)
JAWA Barat sudah siap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17. Stadion Si Jalak Harupat, di Soreang, Kabupaten Bandung, akan menjadi salah satu lokasi pertandingan.
Pemkot Bandung merasa bangga terhadap generasi muda yang siap mengharumkan nama baik Kota Bandung
Kegiatan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Midea dan Rumah Cemara di Bandung, Jawa Barat.
Persikas mengalami krisis keuangan, sehingga managemen tidak dapat membayar gaji pemain. Akibatnya, performa pemain di lapangan pun terimbas.
Piala Gothia merupakan salah satu turnamen sepak bola pemuda terbesar di dunia yang rutin digelar sejak 1975. Ajang tersebut diikuti oleh tim-tim dari berbagai negara dunia.
Peneliti Liverpool Hope University merekrut 30 pemain sepak bola berusia antara 18 dan 21 tahun yang bermain seminggu sekali.
MANAJER Semen Padang Effendi Syahputra mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian dari PSSI dan PT LIB sebagai operator liga mengenai jadwal Liga 2 2021.
POLRI resmi mengeluarkan izin gelaran kompetisi sepakbola Indonesia Liga 1 tahun 2021-2022, pada 27 Agustus 2021.
Rans Cilegon FC rencananya akan menggelar pemusatan latihan (TC) di Kota Konya, Turki, 17-26 Agustus 2021.
SATUAN Tugas (Satgas) Covid-19 resmi memberikan rekomendasi pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 musim 2021-2022. Rekomendasi itu dikeluarkan Rabu (18/8).
"Rencananya sekitar 14 hari setelah kick off liga 1, selama ini kami intens membahas dan mempersiapkan diri,"
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved