Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
“Telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka kembali yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10).
Asep menjelaskan, DR melakukan aksi suap dengan maksud untuk memenangkan klub Y yang saat itu bermain di Liga 2. Kemangan diperlukan supaya klub Y dapat naik kasta ke Liga 1. Kendati demikian, Asep sejauh ini masih enggan merinci soal klub Y atau klub yang telah melakukan suap tersebut.
Baca juga: Kasus Pengaturan Skor, Polri tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
"Tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," sebut Asep.
Selanjutnya, tersangka VW ialah merupakan mantan pemilik klub sepak bola yang melakukan lobi-lobi kepada wasit yang memimpin pertandingan. Lobi bertujuan untuk mempermudah setiap pertandingan klub Y sehingga memperoleh kemenangan.
Baca juga: Polri Serius Usut Mafia Bola, agar Sepak Bola Indonesia tak Memble
"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," tuturnya.
Dalam kasus ini, dijelaskan Asep, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Ia juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti TF, dan juga bukti-bukti lainnya," tuturnya.
VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Tetapkan Enam Tersangka
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.
Asep merinci, enam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Untuk tersangka A selaku perantara dan K selaku LO dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(Z-9)
PSSI mempercepat proses sertifikasi pelatih dengan memanfaatkan teknologi digital dan menurunkan biaya pelatihan di tingkat Asosiasi Provinsi (Asprov).
Presiden Prabowo Subianto menunjukan komitmen dan dukungan tanpa henti terhadap kemajuan sepak bola nasional.
Piala Pertiwi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak talenta-talenta sepak bola putri dengan cakupan daerah yang semakin luas.
Presiden FIFA Gianni Infantino dan sejumlah pimpinan serikat pemain global menyepakati diberlakukannya masa istirahat wajib bagi pesepak bola profesional.
Piala Pertiwi U14 & U16 2025 juga merupakan kelanjutan dari turnamen MLSC.
Maman Abdurahman mengaku bangga bisa menjadi bagian dari sepak bola nasional dan berterima kasih kepada semua pihak yang pernah memberikan dukungan selama ini.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap Persipal Palu yang akan berlaga di Liga 2 Indonesia musim 2025/2026.
Owen Rahadiyan membawa misi besar yakni mengembalikan Persipura kembali ke kasta tertinggi sepak bola Indonesia.
PS Barito Putera semakin terancam masuk jurang degradasi usai kalah telak 1-4 dari PSM Makassar dalam laga pekan ke-33 Liga 1 Indonesia.
Penggunaan VAR di Liga 2 musim ini hanya ada di beberapa pertandingan.
Sebanyak 70 wasit dari Liga 2 dan 13 wasit dari Liga 3 mengikuti program pelatihan.
Sumut United meraih promosi ke Liga 2 usai menjadi juara Liga Nusantara (Liga 3) menyusul kemenangan meyakinkan 4-1 atas Tornado FC di laga final di Stadion Indomilk Arena.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved