Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PSSI dan LIB Hormati Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Akmal Fauzi
07/10/2022 19:20
PSSI dan LIB Hormati Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan(MI/ Depi Gunawan)

KETUA Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum penetapan tersangka Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita oleh Polri terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dilansir laman resmi PSSI, Jumat (7/10).

Polri menilai PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia, tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk laga Liga 1 musim 2022-2023. PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan, yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020.

Sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022-2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.  Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB, selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara Lukita mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Dia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran semua pihak. "Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Lukita dalam keterangan resmi LIB.

Direktur Operasional LIB, Sudjarno mengatakan, Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Polres Malang.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” kata Sudjarno.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Selain Lukita, Polri juga menetapkan lima tersangka lainnya yaitu, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Untuk tiga tersangka warga sipil, Polri menjerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.  Sementara tiga tersangka yang berasal dari satuan kepolisian terancam dijerat Pasal 359 dan /atau Pasal 360 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya