Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KETUA Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum penetapan tersangka Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita oleh Polri terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dilansir laman resmi PSSI, Jumat (7/10).
Polri menilai PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia, tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk laga Liga 1 musim 2022-2023. PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan, yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020.
Sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022-2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020. Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB, selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara Lukita mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Dia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran semua pihak. "Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Lukita dalam keterangan resmi LIB.
Direktur Operasional LIB, Sudjarno mengatakan, Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Polres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” kata Sudjarno.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Selain Lukita, Polri juga menetapkan lima tersangka lainnya yaitu, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Untuk tiga tersangka warga sipil, Polri menjerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga. Sementara tiga tersangka yang berasal dari satuan kepolisian terancam dijerat Pasal 359 dan /atau Pasal 360 KUHP. (OL-8)
Garuda Muda memastikan langkah ke final usai menang 7-6 atas Thailand setelah penendang terakhirnya, Burapha, gagal menembus gawang Muhammad Ardiansyah dalam laga semifinal.
Pujian terhadap mentalitas Hokky juga datang dari sang kapten tim, Kadek Arel.
Final kali ini menjadi penampilan ketiga timnas U-23 Indonesia di ajang yang sebelumnya bernama Piala AFF U-23.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir memastikan proses naturalisasi dua calon pemain tim nasional Indonesia masih menunggu kelengkapan dokumen resmi
Erick berharap suporter tetap hadir mendukung perjuangan tim nasional secara langsung di stadion.
Kepastian itu sekaligus membantah rumor yang menyebut laga Arema FC vs Persebaya akan digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Sebanyak 26 keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi pada Rabu (12/9).
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved