Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SIDANG kasus perusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono kembali digelar hari ini, Kamis (20/6), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, Joko Driyono (Jokdri) menjelaskan maksud dirinya menyuruh sopir pribadinya mengamankan barang-barang.
Perintah Jokdri kepada sopir pribadinya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, disampaikan saat ruang kerjanya disegel oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Saat Joko berada di Abu Dhabi, dirinya mendapatkan pesan dari Direktur Persija Jakarta Kokoh Afiat bahwa terjadi penyegelan di kantor PT Liga Indonesia.
Berlandaskan kabar tersebut, laki-laki yang akrab disapa Jokdri tersebut memerintahkan Dani mengambil barang-barang pribadinya di ruang kerja melalui sambungan telepon.
Alasan Jokdri memerintahkan Dani untuk melakukan pengamanan karena khawatir terhadap barang pribadinya yang akan tercecer atau berantakan saat penggeledahan.
"Imajinasi saya membayangkan penggeladahan ini akan sporadis dan membabi buta, potensi barang-barang rusak ini yang saya sampaikan," kata Joko Driyono saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Baca juga: Kuasa Hukum Jokdri tidak akan Hadirkan Saksi Ahli
Tak selang berapa lama, Jokdri menanyakan keberadaan Dani apakah dapat memasuki ruang kerjanya. Setelah mendapat kepastian dapat memasuki ruangan. Jokdri mempersilakan untuk melaksanakan perintahnya.
"Saya menyatakan oke silakan masuk, amankan barang-barang pribadi saya di luar majalah, buku-buku," ujar Joko Driyono.
Barang-barang yang dimaksud Jokdri di antaranya alat-alat kerja seperti komputer. Adapula berupa pernak-pernik seperti lencana, pin, dan souvenir lainnya.
Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Penetapan sebagai tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah menggeledah rumah dan ruang kerjanya pada Kamis, 14 Februari 2019. Atas status tersangka itu, polisi melakukan pencekalan.
Dia disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti.(OL-5)
KONGRES Biasa PSSI yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (4/6) menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya perubahan Statuta PSSI yang akan memberikan peran besar kepada daerah.
PERSEBAYA Surabaya menggebrak di awal musim Liga 1 2024/2025 dengan duduk di puncak klasemen.
PERSIJA Jakarta pesta gol ke gawang Barito Putra dengan skor akhir 3-0 lewat hattrick dari Gustavo Almaida di Jakarta International Stadium (JIS), pada Sabtu (10/8).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan istimewa kepada pelatih tim nasional Indonesia, Shin Tae-yong (STY), berupa golden visa.
PERTANDINGAN lanjutan Piala Presiden 2024 yang mempertemukan antara PSM Makassar melawan Borneo FC berakhir imbang 1-1 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung pada Kamis (25/7).
Indra bersyukur pertandingan pertama bisa dilewati dengan baik dan seperti yang direncanakan.
PSSI resmi memproses naturalisasi Mauro Zijlstra, penyerang muda berdarah Indonesia yang saat ini bermain untuk FC Volendam. Pemain kelahiran Belanda itu keturunan dari Bandung.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir menyatakan striker FC Volendam Mauro Zijlstra akan menjadi pemain naturalisasi terkini tim nasional.
Mauro Zijlstra mencetak 17 gol dan empat assists dari 21 penampilan untuk tim muda Volendam musim lalu.
Turnamen Piala Presiden 2025 dijadwalkan berlangsung pada 6–13 Juli.
Penyelenggaraan Piala Presiden 2025 akan memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Timnas Indonesia tampil dalam putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. PSSI minta tuan rumah yakni Qatar dan Arab Saudi menjaga pertandingan fair
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved