Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Berkas Jokdri Segera Dilimpahkan ke JPU

(Fer/R-1)
02/4/2019 07:00
 Berkas Jokdri Segera Dilimpahkan ke JPU
JOKO DRIYONO DITAHAN(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Antimafia Bola segera melimpahkan berkas kasus perusakan barang bukti yang menjerat mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk berkas perkara tersangka JD rencana pekan ini akan segera dilimpahkan ke JPU. Ini masih dalam proses. Tinggal sedikit untuk penyempurnaan penyelesaian berkas perkara," kata Dedi di Mabes Polri, kemarin.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan keterangan saksi telah dinyatakan lengkap. Setelah berkas rampung, pihaknya akan mengirimkan ke kejaksaan.

"Untuk keterangan saksi lain sudah dinyatakan cukup oleh penyidik, dan nanti setelah buat resume dan dijilid, baru kita kirim ke kejaksaan," kata Argo.

Meskipun demikian, Argo tidak memastikan waktu penyelesaiannya. Namun, penyidik segera akan merampungkan berkas itu untuk dikirimkan ke kejaksaan.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Ia diduga memerintahkan Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di Kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepak Bola beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, langkah pihak kepolisian untuk membongkar kasus mafia sepak bola terus dilakukan. Kemarin, kepolisian memeriksa tiga saksi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait dengan kasus pengaturan skor yang melibatkan mantan anggota Exco PSSI Hidayat. Polisi juga masih akan memeriksa 22 saksi lain untuk mengembangkan kasus tersebut.

Mereka yang diperiksa ialah Dirut PT LIB Berlinton Siahaan, Dirut Eksekutif PT LIB Risna Hadiwijaya, dan Direktur Operasional PT LIB Tigor Shalom Boboy. Ketiganya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus H yang sedang ditangani kepolisian.

"Ini sedang didalami, demikian juga sudah kami sampaikan masih ada 22 saksi kembali yang akan dipanggil Satgas Antimafia Bola dalam rangka untuk penyempurnaan berkas perkara tersangka H," terang Dedi. (Fer/R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya