Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melalui tagline Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik, menegaskan zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang menghubungkan muzaki, amil, dan mustahik dalam satu rantai kebaikan guna kesejahteraan umat.
Hal tersebut mengemuka pada Pengajian Berbagi Ilmu Berbagi Pengalaman dengan tema Nilai Spiritual Ramadhan Menghidupkan Cahaya Zakat Bagi Muzaki, Amil dan Mustahik yang disiarkan melalui kanal Youtube Baznas TV, Selasa (18/2).
Pimpinan Baznas Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen menegaskan, zakat di bulan Ramadan memiliki dimensi ekonomi dan sosial yang sangat besar..
“Tema kita hari ini adalah nilai spiritual Ramadhan menghidupkan cahaya zakat bagi muzaki, amil, dan mustahik untuk saling bersinergi dalam wujudkan kesejateraan umat. Ini berkaitan erat dengan tagline kita, dan kita ingin memberikan pencerahan tentang makna sebenarnya dari Cahaya Zakat,” ujarnya.
Dalam ekosistem zakat, lanjutnya, peran muzaki, amil, dan mustahik saling terhubung dalam rantai kebaikan yang berkelanjutan.
"Muzaki sebagai pemberi zakat memiliki tanggung jawab untuk menunaikan kewajibannya, amil sebagai perantara bertugas menyalurkan dan mengelola zakat dengan amanah, sedangkan mustahik menerima manfaat zakat yang kemudian dapat mendorong mereka keluar dari lingkaran kemiskinan," jelasnya.
Ia juga menyinggung tantangan ekonomi saat ini, seperti banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan usaha yang gulung tikar.
“Kita pernah menghadapi pandemi COVID-19, tetapi Alhamdulillah, pengumpulan zakat tetap meningkat. Ini menunjukkan bahwa semangat berbagi tetap tumbuh di tengah kesulitan,” tambahnya.
Menurut Nadratuzzaman, zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga solusi ekonomi yang dapat membantu masyarakat dalam situasi sulit, seperti saat ini ketika banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan krisis ekonomi.
Dengan semangat tagline Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik, Nadratuzzaman mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahwa zakat bukan hanya tentang memberi dan menerima, tetapi membangun ekosistem kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Mari kita jadikan zakat sebagai cahaya yang menerangi kehidupan kita dan membawa keberkahan bagi seluruh umat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala LSP Baznas RI, Muhammad Choirin menekankan, amil memiliki peran strategis sebagai jembatan antara muzaki dan mustahik.
“Sebagai pengelola zakat, amil memiliki peran penting dalam menyalurkan harta umat kepada mereka yang berhak, sehingga membawa manfaat besar bagi masyarakat,” kata Choirin.
Ia menambahkan, amil tidak sekadar bertugas mendistribusikan zakat, tetapi juga memastikan mustahik mendapatkan manfaat yang berkelanjutan. Dari sisi muzaki, lanjutnya, zakat memberikan berbagai manfaat spiritual. “Bagi muzaki, zakat adalah jalan mencapai keberkahan hidup, baik di dunia maupun akhirat. Zakat menjadi penghapus dosa dan pembawa ketenangan hati,” ungkap Choirin.
Bagi mustahik, kata Choirin, zakat adalah cahaya harapan untuk kehidupan yang lebih baik. “Melalui zakat, banyak mustahik yang dientaskan dari kemiskinan, memperoleh pendidikan, dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” ungkap Choirin.
“Bantuan zakat tidak hanya mengurangi beban materi, tetapi juga memberikan kedamaian dan harapan baru dalam hidup. Ini mengingatkan bahwa ada hubungan spiritual yang kuat antara muzaki dan mustahik, yakni saling membantu dalam kebaikan,” ucapnya. (H-2)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan AXA Mandiri dalam menyalurkan dana surplus underwriting melalui Baznas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved