Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengertian Zakat Penghasilan

Pierre Lavender
07/4/2022 15:40

ZAKAT penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. Zakat ini wajib dikeluarkan yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin pekerjaan yang tidak melanggar Syariah.

Siapa yang berhak menerima 2.5 persen zakat penghasilan? Ialah mereka para amil zakat, fakir, miskin, budak, gharim, mualaf, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
Pada penerapannya, jika gaji bulanan sekitar 4 juta rupiah. Artinya dia belum mencapai batas atau nisab dan dia tidak dianjurkan membayar zakat meski mereka masih bisa memberikan sedekah.

Perbedaan Zakat mal dan Zakat Penghasilan

Lalu apa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan? Mengingat zakat penghasilan masih menjadi bagian dari zakat mal.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dengan mudah secara arti penamaan.

Baca juga: Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

Mal artinya harta, sehingga zakat mal merupakan zakat harta yang umat muslim miliki telah mencapai nisabnya, sedangkan zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.

Seperti halnya dengan jenis zakat yang lain, zakat penghasilan juga tidak bisa diberikan kepada semua orang.

Ada kententuan dalam syariat yang mewajibkan golongan penerima zakat, termasuk di antaranya adalah zakat penghasilan.

Kalau pemberian zakat tersebut tidak diberikan pada golongan penerima zakat yang tepat, tak ubahnya seperti infak dan juga sedekah.

Golongan tersebut antara lain mereka yang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Ketika memberikan zakat penghasilan, kita bisa memilih untuk memberikan zakat tersebut kepada salah satu dari golongan tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Jeratan Kriminalisasi Bikin Masyarakat Sulit Berekspresi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah