Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Babel Perbolehkan Salat Tarawih di Luar Daerah PPKM Mikro

Rendy Ferdiansyah
30/3/2021 13:25
Babel Perbolehkan Salat Tarawih di Luar Daerah PPKM Mikro
Umat Islam melaksanakan salat Tarawih di Masjid Agung Baitul Hakim, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020).( ANTARA FOTO/Siswowidodo)

GUBERNUR Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Roosman Djohan memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di bulan suci Ramadan di masjid  dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19, asal di luar daerah PPKM Mikro.

"Puasa tahun lalu salat taraweh di rumah masing-masing karena tidak boleh berkumpul di masjid. Nah untuk tahun ini bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, silahkan tarawih di masjid," kata Erzaldi, Selasa (30/3).

Tetapi masjid harus menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan jamaah harus menggunakan masker.

"Bagi masjid yang tidak menerapkan prokes covid-19. Nanti akan ditindak oleh satgas covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing. Makanya pelaksanaan salat tarawih ini akan diawasi satgas,"ujarnya.

Untuk beberapa daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai aturan PPKM skala mikro, tidak diperbolehkan melaksanakan taraweh di masjid, seperti di daerah Sadai Bangka Selatan.

"Masyarakat yang melaksanakan PPKM silahkan shalat taraweh di rumah masing-masing jangan di masjid. Itu tidak boleh karena sudah aturan dalam PPKM," tegas Erzaldi. 

Ia menambahkan, seperti puasa tahun lalu, untuk bukan puasa bersama khususnya di lingkungan Provinsi Bangka Belitung ditiadakan. 

"Sama seperti tahun lalu, pada tahun ini kita tidak ada buka puasa bersama," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah