Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Serangan terhadap Pasukan PBB di Libanon Masuk Kategori Kejahatan Perang

Ferdian Ananda Majni
01/4/2026 21:00
Serangan terhadap Pasukan PBB di Libanon Masuk Kategori Kejahatan Perang
Anggota TNI menata karangan bunga dukacita di kediaman almarhum Praka Farizal Rhomadhon, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo, D.I Yogyakarta, Selasa (31/2/2026).(Antara)

TIM Pengacara Muslim (TPM) menyampaikan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Libanon merupakan pelanggaran serius yang masuk dalam kategori kejahatan perang. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Libanon (UNIFIL).

Perwakilan TPM, Achmad Michdan menyebut serangan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat hukum internasional, khususnya sebagaimana diatur dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

"Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Huruf B Angka 3 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional di ICC, serangan yang disengaja ditujukan terhadap personel, instalasi, material, unit, atau kendaraan yang terlibat dalam misi pemeliharaan perdamaian sesuai dengan Piagam PBB dikategorikan sebagai kejahatan perang," kata Michdan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006 serta Konvensi Jenewa Keempat.

"Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006 dan Konvensi Jenewa 4 juga secara tegas melindungi pasukan penjaga perdamaian dari segala bentuk serangan," sambungnya.

Tiga prajurit TNI yang gugur dalam insiden tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. 

Praka Farizal dilaporkan tewas akibat serangan di markas UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr pada Minggu (29/3), sementara dua lainnya gugur saat menjalankan tugas pengawalan kendaraan UNIFIL di wilayah Bani Hayyan sehari setelahnya.

TPM bersama MER-C Indonesia menilai insiden ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa di zona konflik, melainkan harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum internasional. Mereka mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah tegas.

"Kami meminta pemerintah mengambil langkah diplomatik tegas dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional," ujarnya sembari meminta evaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik harus segera dilakukan.

Di sisi lain, proses evakuasi jenazah para prajurit yang gugur masih menghadapi berbagai kendala akibat situasi keamanan yang belum stabil. TPM menegaskan bahwa PBB memiliki tanggung jawab dalam memastikan pemulangan jenazah berjalan dengan aman dan layak.

"PBB mempunyai peran penting di dalam pengembalian jenazah atas dasar bahwa karena PBB meminta pemerintah Indonesia untuk mengirimkan tenaga yang terlibat di dalam kesatuan UNIFIL ini," lanjutnya.

Ketua Presidium MER-C, Hadiki Habib, juga menyoroti tingginya risiko dalam proses evakuasi di wilayah konflik. Ia mengingatkan bahwa keselamatan tim yang bertugas harus menjadi prioritas utama.

"Memang korban yang wafat atau tewas di daerah konflik, risiko terbesar untuk jenazah adalah tidak bisa dievakuasi," tutur Hadiki.

Ia menambahkan bahwa proses pemulangan jenazah tidak boleh membahayakan personel lain yang masih hidup. 

"Proses pemulangan ini jangan sampai juga membahayakan orang yang masih hidup untuk memulangkan kembali," ucapnya.

Menurutnya, situasi di lapangan menunjukkan adanya risiko berulang, termasuk insiden serangan kedua yang terjadi saat upaya evakuasi korban pertama dilakukan. 

Hal ini dinilai memperlihatkan bahwa wilayah tugas UNIFIL yang seharusnya aman justru menjadi rentan terhadap serangan.

MER-C juga menegaskan perlunya koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang bertikai, guna memastikan keamanan dalam setiap proses evakuasi maupun misi kemanusiaan.

Meski demikian, dalam kondisi terburuk, opsi pemakaman di lokasi konflik tetap harus dipertimbangkan jika evakuasi tidak memungkinkan. 

"Kalau memang tidak safety, tentu kita harus sampai pada titik merelakan bahwa jenazah disemayamkan atau dimakamkan di daerah perang," jelas Hadiki.

Di tengah eskalasi konflik, MER-C menyatakan kesiapan untuk mengirimkan tim medis ke Libanon guna membantu korban perang. Namun, keberangkatan tim tersebut masih menunggu kepastian situasi keamanan di lapangan.

Insiden ini kembali menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik, sekaligus memicu desakan agar komunitas internasional memastikan akuntabilitas atas setiap serangan terhadap personel PBB. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya