Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

KIKA Sebut Teror Terhadap Keluarga Ketua BEM UGM Kekanak-kanakan

Rahmatul Fajri
17/2/2026 19:47
KIKA Sebut Teror Terhadap Keluarga Ketua BEM UGM Kekanak-kanakan
Ilustrasi(Antara)

KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Intimidasi yang dilaporkan merembet hingga ke pihak keluarga tersebut terjadi usai Tiyo menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menegaskan bahwa serangan fisik maupun digital terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan publik adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan akademik dan demokrasi.

"Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan dan tidak profesional," ujar Castro melalui keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).

Castro menilai pola intimidasi yang menyasar anggota keluarga menunjukkan eskalasi yang berbahaya. Praktik ini dinilai menciptakan chilling effect atau efek gentar yang dapat membungkam daya kritis sivitas akademika di masa depan.

Menurut Castro, analisis kebijakan yang dilakukan mahasiswa, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, merupakan aktivitas ilmiah yang sah dalam kerangka advokasi dan perubahan sosial.

"Mencampuradukkan urusan personal dengan melakukan teror adalah upaya pembungkaman yang merendahkan peran mahasiswa sebagai intelektual publik," katanya.

Castro menjelaskan kebebasan akademik dijamin dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, hak berekspresi dilindungi oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Prinsip ini juga dipertegas dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi oleh Komnas HAM. Dalam aturan tersebut, otoritas publik berkewajiban melindungi insan akademis dari pembatasan dan pendisiplinan yang sewenang-wenang.

Castro mengaku mengecam keras segala bentuk teror, doxing, dan penguntitan terhadap mahasiswa serta keluarganya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap pelaku teror.

Selain itu, ia mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan internal bagi mahasiswa dan dosen. Castro juga mengingatkan pemerintah akan kewajiban konstitusional untuk melindungi kebebasan akademik.

"Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik," pungkas Castro. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya