Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya fenomena kriminalisasi terhadap profesi Penilai Pertanahan. Dalam dua bulan terakhir, sejumlah penilai dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk proyek pemerintah.
Ketua Umum MAPPI, Budi Prasodjo, menegaskan bahwa para penilai menjalankan tugas negara berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Sebagai satu-satunya profesi yang dipercaya menentukan nilai ganti kerugian pertanahan, penilai seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Beberapa kali penilai mengalami guncangan dan berduka atas penetapan tersangka terhadap sejumlah rekan kami. Penilai tidak memiliki niat untuk terlibat dalam perkara hukum. Ini masalah hukum, maka kami akan melawan secara hukum juga,” kata Budi, melalui keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Budi mengungkapkan betapa vitalnya peran Penilai Publik bagi ekonomi nasional. Merujuk data Kementerian Keuangan, nilai aset yang dicatatkan oleh Penilai Publik di bawah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) mencapai Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu triliun per tahun. Angka ini setara dengan 80 persen dari total kekayaan negara yang tercatat sebesar Rp 14 ribu triliun.
Mengingat peran strategis tersebut, Budi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai sebagai payung hukum utama.
“Kami sudah beraudensi dengan Komisi XI DPR RI, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga Kementerian Ekraf. Menteri Ekraf pun telah berjanji berkoordinasi untuk segera meluncurkan UU Penilai agar peran strategis kami dalam ekonomi nasional diakui dan dilindungi negara,” tambah Budi.
Selain mendorong RUU, Budi menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa judicial review terhadap sejumlah regulasi, termasuk UU KUHP Pasal 20 serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. MAPPI meminta agar proses pemeriksaan administrasi terhadap profesi penilai didahulukan ketimbang proses pidana jika terjadi sengketa.
Senada, Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan MAPPI, Dzikri Ashary, menyebut adanya risiko perbedaan interpretasi standar dan metodologi di lapangan yang sering kali berujung pada masalah hukum.
“Kurangnya pemahaman yang selaras mengenai regulasi terbaru dapat menimbulkan risiko administratif maupun hukum. Penyamaan persepsi sangat diperlukan agar nilai tanah yang dihasilkan tetap objektif dan akuntabel,” kata Dzikri. (H-2)
DPN Mappi menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Posisi Penilai dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah sebagai tenaga ahli independen yang memberikan opini profesional, bukan sebagai penentu kebijakan.
Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD ke DPR RI
Menurut Azis, perlawanan sengit yang ditunjukkan anak asuh Hector Souto membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pelengkap dalam peta futsal internasional.
Sudjatmiko menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, sebab, dana untuk perbaikan pascabencana mencapai angka Rp 70 triliun untuk tiga tahun.
Persoalan perbatasan di Papua tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk menyinergikan lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang terlibat.
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved