Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTRA saudagar minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza duduk menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Senin (9/2) malam. Kepada majelis hakim, Kerry memetahkan dakwaan jaksa ihwal kontrak sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang disebut dilakukan secara terpaksa atas tekanan sang ayah melalui Irawan Prakoso, rekan bisnis dari Riza Chalid.
“Apakah ada Irawan Prakoso dalam bisnis OTM?" tanya Hamdan Zoelva, pengacara dari Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Selasa (10/2).
“Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha saya ini saya rintis semua sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid,” jawab Kerry.
Kerry lalu menyampaikan pernyataan resmi Irawan Prakoso dalam persidangan. Dalam dokumen tersebut, Irawan menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan informasi kepada Hanung Budya terkait fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih olehnya.
"Tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Mohamad Riza Chalid kepada Hanung Budya mengenai proses penawaran penyewaan storage kepada Pertamina, serta tidak pernah menyampaikan adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid agar Pertamina segera menandatangani perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM," jelas Kerry.
Kerry menambahkan, Irawan Parkoso juga menegaskan tidak pernah mengatasnamakan Mohamad Riza Chalid untuk membicarakan peluang bisnis dengan Pertamina dan tidak pernah diperkenalkan oleh Hanung Budya kepada Alfian Nasution sebagai bagian dari usaha PT Tanki Merak.
Berdasarkan pernyataan tersebut, lanjut Kerry, Irawan Prakoso juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 7 Oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023 atas nama tersangka Hanung Budya Yuktyanta.
Kepada hakim, sebagai seorang yang juga berstatus terdakwa dalam kasus terkait, Kerry menceritakan proses penahanannya pada 24 Februari 2025 oleh Kejaksaan Agung. Dia menuturkan, tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, dirinya tiba-tiba dijemput langsung oleh tim penyidik Kejaksaan di rumahnya dengan membawa banyak anggota militer.
“Tanggal 24 Februari sore-sore saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Pas saya cek dengan pembantu, ternyata dari Kejaksaan. Saat itu, istri dan anaknya berdiam di kamar karena ketakutan. Penyidik kemudian menunjukkan surat penggeledahan, dan Kerry mempersilakan mereka masuk setelah meminta izin agar istri dan anaknya keluar dari kamar,” tutur Kerry.
Kerry melanjutkan, jaksa kemudian menyampaikan ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan. Dengan sikap kooperatif, dia mempersilakan pemeriksaan dilakukan. Namun, jaksa meminta dirinya dibawa ke kantor Kejaksaan Agung karena ada berkas yang harus diperlihatkan.
Kerry pun bersedia dan tidak keberatan mengikuti proses tersebut. Sebab penyidik memberi indikasi bahwa pemeriksaan akan selesai pada hari itu juga.
“Pas saya duduk, cuma diperiksa sekali. Ditanya apa itu OTM, saya jelaskan bahwa OTM adalah terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kerry yang sampai saat ini mengaku masih heran dengan kasus yang menyeretnya.
Kerry mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Sebab niatnya bekerja sama dengan Pertamina bertujuan untuk berbakti kepada negara.
“Selama 15 tahun saya bekerja dengan Pertamina, saya pulang ke Indonesia (2011) dengan niat ingin berbakti kepada negara. Namun, justru saya dikasuskan. Padahal saya bisa saja bermitra dengan pihak lain, tetapi saya memilih bermitra dengan Pertamina karena ingin membantu negara,” ungkap Kerry.
“Keputusan bermitra dengan Pertamina bukan semata urusan bisnis, melainkan wujud komitmen pribadi untuk membantu negara. Tuduhan diarahkan justru bertolak belakang dengan motivasi di awal (berbakti untuk negara),” pungkasnya. (Cah/P-3)
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk kilang minyak, dalam kaitannya dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved