Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Komnas HAM Desak Aparat Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah

Rahmatul Fajri
02/2/2026 20:30
Komnas HAM Desak Aparat Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah
Korban pelanggaran HAM, Saudah, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).(Antara)

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Saudah (68), warga lansia asal Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Saudah menjadi korban penganiayaan dan persekusi oleh kelompok pekerja tambang emas tanpa izin (PETI).

Anis menegaskan bahwa rangkaian kekerasan, intimidasi, hingga dugaan pengusiran secara adat yang dialami korban merupakan potret buram pelanggaran HAM yang lahir dari konflik pengelolaan sumber daya alam.

"Kekerasan, persekusi, dan dugaan pengusiran yang dialami Nenek Saudah akibat konflik tambang emas merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata," ujar Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Anis mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya pengusutan tuntas terhadap seluruh aktor yang terlibat guna memutus rantai impunitas di sektor pertambangan ilegal yang kerap memicu konflik horizontal.

"Kami mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara tepat, adil, dan profesional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku penganiayaan agar preseden buruk ini tidak terulang kembali di masa depan," tegasnya.

Lebih lanjut, Anis mengaku prihatin atas kondisi kesehatan korban yang kian memprihatinkan. Saudah dilaporkan masih mengeluhkan gangguan kesehatan fisik berupa sakit kepala hebat serta trauma psikis yang mendalam pasca-kejadian.

Negara, lanjut Anis, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera melakukan langkah pemulihan komprehensif, baik dari sisi medis maupun psikososial.

"Negara berkewajiban menghentikan pertambangan ilegal dan memulihkan kerusakan lingkungan. Yang tak kalah penting adalah melindungi warga dari segala bentuk intimidasi dan persekusi yang lahir dari karut-marut tata kelola sumber daya alam," pungkas Anis. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya