Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Satgas PKH Cabut Izin 28 Korporasi di Sumatra, Pengelolaan Lahan Dialihkan ke Danantara dan Kemeninves

Rahmatul Fajri
27/1/2026 16:26
Satgas PKH Cabut Izin 28 Korporasi di Sumatra, Pengelolaan Lahan Dialihkan ke Danantara dan Kemeninves
Foto udara suasana perkampungan di Kelurahan Hutanabolon yang luluh lantak akibat banjir bandang di Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Minggu (7/12/2025).(Antara)

PEMERINTAH melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin usaha 28 korporasi yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diambil setelah investigasi membuktikan adanya pelanggaran administratif hingga tindak pidana di bidang kehutanan yang dinilai menjadi penyebab bencana di tiga provinsi tersebut. 

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh Mensesneg, Jaksa Agung, Kepala BPKP, hingga jajaran menteri terkait pada Senin (26/1/2026).

"Pencabutan perizinan berusaha 28 subjek hukum korporasi tersebut adalah hasil investigasi yang membuktikan adanya pelanggaran administratif dan/atau tindak pidana yang didukung fakta serta bukti kuat," ujar Barita ketika konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dari total 28 korporasi yang ditindak, rincian pencabutan izin dilakukan oleh lintas instansi, yakni 22 korporasi oleh Kementerian Kehutanan, 2 korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 3 korporasi oleh Kementerian Pertanian, dan 1 korporasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH akan segera melakukan penguasaan kembali atas lahan-lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Barita menjelaskan selanjutnya pengelolaan lahan dan aset dari 28 korporasi tersebut diberikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Pengelolaan selanjutnya akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi/BKPM beserta Danantara untuk merumuskan langkah-langkah komprehensif. Tujuannya agar dampak dari pencabutan ini dapat diminimalisir dan penyelesaiannya dilakukan secara terukur, efektif, dan efisien," jelasnya. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya