Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP sangat riskan dan berpotensi membuka peluang korupsi.
Dalam KUHP baru, pidana mati berstatus sebagai pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, statusnya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Makna berlaku baik itu seperti apa? Jadi potensi korupsinya kan juga sangat besar ya. Berlaku baik itu menurut siapa? Kalau menurut petugas-petugas misalnya pejabat-pejabat ditahanan berlaku baik dengan menyetor sejumlah uang. Jadi itu menjadi celah melakukan korupsi," kata Ratna saat dihubungi, Selasa (6/1).
Ia menilai kebijakan tentang hukuman mati harus lebih tegas dan tidak memberi ruang untuk melahirkan kejahatan baru.
"Sebenarnya yang kita harapkan memang harusnya nggak ada hukuman mati. Namun dicari jalan tengah, tapi ini riskan. Riskan dalam arti standar berkelakuan baik tidak jelas," ungkapnya.
Sebagai informasi, baru beberapa hari diterapkan secara penuh menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), KUHP baru langsung menghadapi sejumlah permohonan uji materi di MK. Selain isu hukuman mati dan kesusilaan, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden juga menjadi objek gugatan yang dinilai pemohon berpotensi membungkam demokrasi. (Iam/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved