Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
RAIS Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menerbitkan Surat Tabayun dengan judul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam'iyah. Surat ini ditandatangani dan diterbitkan Kiai Miftachul Akhyar di Surabaya, pada 1 Rajab 1447 atau Senin (22/12).
Dalam surat itu, Kiai Miftach menegaskan bahwa pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan kelembagaan yang ditempuh melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, bukan tindakan sepihak individu.
“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang berproses melalui Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 dan dikuatkan dalam Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa tanggal 9 Desember 2025,” kata Kiai Miftach seperti dikutip dari NU Online, Kamis (25/12).
Ia menyatakan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam organisasi besar seperti NU. Namun menurutnya, perbedaan tersebut harus ditempatkan secara jernih dan adil, terutama dalam membedakan antara tindakan personal dan keputusan institusional.
“Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya, dengan menyederhanakannya sebagai ‘pemberhentian oleh Rais Aam’, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius, bahkan tuduhan melampaui kewenangan (ultra vires), yang sejatinya tidak tepat bila dilihat secara utuh,” tegasnya. Kiai Miftachul Akhyar menegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Selasa, 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi.
“Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” lanjutnya. Baca Juga Terkait Persoalan di PBNU, Forum Sesepuh Nahdlatul Ulama Harap Segera Islah Terkait polemik yang berkembang, Kiai Miftachul Akhyar kemudian menyampaikan tabayun mengenai alur dan mekanisme konstitusional pemberhentian Ketua Umum PBNU.
Ia menjelaskan bahwa Syuriyah PBNU telah menjalankan mandat pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU. Proses tersebut diawali dengan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Jumat, 10 Dzulhijjah 1446 H/6 Juni 2025 M di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya.
Selanjutnya, digelar Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada Selasa, 21 Dzulhijjah 1446 H/17 Juni 2025 M di Lantai 8 Gedung PBNU Jakarta. Dalam rapat tersebut, saran dan pendapat yang menjadi keputusan rapat diabaikan oleh Ketua Umum PBNU (Gus Yahya) dengan tetap memaksakan pelaksanaan AKN NU sesuai jadwal yang dirancang dan disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV). Tahapan berikutnya adalah diterbitkannya Surat Instruksi Rais Aam PBNU Nomor 4368/PB.23/A.11.08.07/99/08/2025 tertanggal 1 Rabi’ul Awwal 1447 H/25 Agustus 2025 tentang penghentian atau penangguhan pelaksanaan AKN NU dan nota kesepahaman PBNU dengan CSCV.
Selain itu, Syuriyah PBNU juga mengirimkan Surat Pengurus Besar Syuriyah Nomor 4430/PB.02/A.1.01.07/99/09/2025 tertanggal 15 Rabi’ul Awwal 1447 H/8 September 2025 M perihal penyampaian laporan keuangan PBNU. Kiai Miftachul Akhyar juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan tabayun kepada Ketua Umum PBNU sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 15.00-17.00 WIB di Surabaya, dan kedua pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB di Ruang Rais Aam PBNU.
“Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” jelasnya.
Setelah itu, digelar Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M pukul 17.00-20.00 WIB yang menghasilkan keputusan sebagaimana telah diketahui publik. Keputusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada Selasa, 18 Jumadal Akhirah 1447 H/9 Desember 2025 M pukul 20.30–23.00 WIB. Rapat Pleno tersebut dihadiri 118 peserta dari total 214 undangan dan secara bulat memutuskan dua hal, yakni menerima dan menyetujui pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah, serta menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada 2026. (H-4)
Empat tokoh penting PBNU yakni Rais Aam PBNU, Gus Ipul, Yahya Cholil Staquf, dan M Nuh melakukan pertemuan tertutup di Pondok Pesantren Pondok Miftachus Sunnah, Surabaya, Minggu (28/12).
Rais Aam PBNU H Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mencapai kesepakatan islah.
RAIS Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menerbitkan Surat Tabayun terkait Pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan islah.
Musyawarah Kubro yang digagas para Mustasyar dan sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) kembali digelar, kali ini di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved