Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Aryo Wicaksono mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender penyewaan kapal oleh PT Pertamina. Hal tersebut disampaikan Aryo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12).
Dalam persidangan, jaksa menyoroti proses tender yang dijalani JMN karena tidak memenuhi sejumlah dokumen. Aryo mengakui pada saat itu JMN memang belum mengantongi kelengkapan administrasi, termasuk surat izin angkutan migas, gross akta kapal, dokumen SIRE, hingga Pertamina Safety Approval.
“Betul, saat itu dokumen-dokumen tersebut memang belum kami punya,” ujar Aryo menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menjelaskan keikutsertaan JMN dalam tender lebih sebagai bentuk latihan tim untuk memahami alur dan kekurangan administrasi perusahaan.
“Kami sudah sangat memahami dokumen kami belum lengkap. Ini boleh dibilang sebagai bentuk pelatihan kami untuk tim,” kata Aryo.
Namun, Aryo menekankan setelah JMN ditetapkan sebagai pemenang tender, Pertamina memberikan ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan. Dalam kontrak resmi, JMN memperoleh diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi seluruh dokumen, termasuk izin usaha migas.
“Dalam kontrak disebutkan kami diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi surat izin usaha migas sejak ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.
Jaksa juga menyinggung penawaran JMN yang memasukkan masa charter selama 4 tahun, padahal dokumen BITB menetapkan periode sewa hanya enam bulan plus opsi 3–3 bulan. Aryo menyebut tidak ada alasan khusus terkait hal tersebut dan menegaskan bahwa JMN pada saat itu masih dalam tahap belajar menyusun dokumen tender.
Sementara itu, Patra M Zen, kuasa hukum ultimate beneficial owner JMN, Kerry Adrianto Riza dakwaan yang menuding JMN tak memiliki izin usaha migas telah terbantahkan dalam persidangan. Ia menjelaskan ketentuan izin usaha migas baru mulai berlaku per 1 Januari 2023. Untuk itu, banyak pemilik kapal, termasuk JMN, masih dalam proses penyesuaian saat mengikuti tender.
“Karena aturan baru, pihak-pihak pemilik kapal masih dalam proses. Maka keluarlah memo dari PT PIS yang menyatakan boleh memenuhi surat izinnya maksimal dua bulan setelah penetapan pemenang,” ujar Patra.
Patra menambahkan, relaksasi tersebut diberikan untuk memastikan operasional pengadaan gas nasional tetap berjalan. Ia menyebut tanpa fleksibilitas ini, pengangkutan gas dari Afrika dan Amerika yang menjadi bahan baku LPG berpotensi terhenti. “Kalau nggak ada itu, bayangkan gas yang harus diambil dari Afrika atau Amerika enggak bisa diambil karena enggak ada kapal,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Patra juga menekankan, dakwaan jaksa yang menyoroti fasilitas kredit JMN di Bank Mandiri. Patra menegaskan tidak ada pelanggaran maupun kerugian pihak bank.
Menurutnya, pemberian kredit tidak bergantung pada keberadaan kontrak sewa kapal semata, melainkan pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban pokok dan bunga. Ia menyebut seluruh fasilitas kredit dijamin dengan kolateral termasuk hipotek atas tiga kapal.
Untuk itu, Patra meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Patra berharap majelis hakim memvonis bebas Kerry bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
“Semoga Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa bebas,” ujarnya. (Cah/P-3)
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
Jaksa mencecar Haris mengenai rentang waktu yang lebar, yakni week 1 hingga week 4. Padahal, umumnya, telah ditetapkan waktu yang lebih pasti.
Selama periode itu, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa. Di sisi lain, Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa.
JMN kembali menyelenggarakan Indonesia Property & Bank Award (IPBA) ke XIX Tahun 2025 untuk menghargai kontribusi terhadap percepatan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved