Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi viralnya video yang memperlihatkan dirinya memerintahkan anggota Polri menembak massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob, Polres dan asrama polisi. Ia menegaskan, instruksi tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.
"Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya," kata Listyo dikutip Antara, Minggu (31/8).
Meski tidak ingin memerinci, Kapolri menegaskan bahwa perintahnya kepada jajaran sudah jelas dan mengikuti SOP yang ada.
Dalam kesempatan sebelumnya, Listyo menegaskan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan, aksi unjuk rasa harus dilakukan secara damai dan tertib.
Kapolri mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun, jika demonstrasi melenceng dari aturan, maka aparat berwenang mengambil langkah tegas.
Sebelumnya, potongan video konferensi Listyo viral di media sosial. Dalam tayangan itu, ia menegaskan Mako Brimob adalah objek vital yang tidak boleh diserang. Jika massa memaksa masuk, anggota diminta menindak tegas dengan peluru karet.
“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” ujar Sigit dalam video yang diterima Media Indonesia, Sabtu (30/8)
“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” tegasnya. (P-4)
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Dicky menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran terduga pelaku dan memburu kelompok lain yang turut terlibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved