Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” kata Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sepulang dari kediaman Presiden Prabowo, hari ini.
Kapolri mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun, jika demonstrasi melenceng dari aturan, maka aparat berwenang mengambil langkah tegas.
“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah aksi dua hari terakhir yang berubah menjadi kericuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas, yang jelas bukan lagi bagian dari penyampaian aspirasi.
“Kalau sudah sampai ke arah anarkis, itu masuk ranah pidana, bukan lagi hak menyampaikan pendapat,” katanya menegaskan.
Kapolri juga menekankan bahwa tujuan pengaturan aksi unjuk rasa bukan membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. “Dengan begitu, hak setiap orang bisa dijamin tanpa harus merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat memahami rambu hukum ini sehingga aksi unjuk rasa tetap bisa menjadi sarana demokrasi yang sehat.(Ant/P-1)
Peristiwa terjadi saat Gubernur Khofifah hendak menemui massa bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin di depan Gedung Negara Grahadi.
Hingga pukul 18.40 WIB, di bagian lantai atas gedung terlihat mulai runtuh setelah api membakar area gedung. Sementara bagian depan gedung DPRD sudah habis terbakar.
Tindakan anarkis menyebabkan beberapa kerusakan fasilitas umum, kendaraan yang dibakar, termasuk beberapa ruang kantor pelayanan publik milik Polda DIY yang rusak terbakar.
Gubernur Jabar mengimbau kepada warga Jabar untuk tetap menjaga keharmonisan dan kebersamaan di tengah aksi solidaritas.
AKSI unjuk rasa berbuntut kerusuhan juga pecah di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Sabtu (30/8). Selain Gedung DPRD Grobogan, sejumlah kantor dan pos polisi menjadi sasaran.
AKSI unjuk rasa buntut tunjangan rumah DPR juga terjadi di Jambi, Saat ini hingga Sabtu, (30/8) suasana semakin 'memanas' dan terjadi beberapa aksi perusakan oleh demonstran.
Transjakarta mengatakan terdapat 16 halte yang dirusak dan mengalami vandalisme selama berlangsungnya demonstrasi di Jakarta pada Jumat (29/8).
Selain itu, dia mengatakan kabar tersebut juga telah dibantah oleh pihak pengelola lapangan padel yang disebut warganet dalam unggahan di media sosial.
MRT Jakarta terus berkoordinasi dengan pihak keamanan dan seluruh otoritas terkait untuk memastikan perjalanan tetap aman dan pelayanan dapat diakses masyarakat dengan baik.
Sejumlah orang sibuk mengambil onderdil dari bangkai mobil terbakar. Beberapa lainnya masuk ke dalam kantor mengambil barang elektronik hingga kompresor mesin pendingin.
Komnas HAM RI terus memonitor atau memantau kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved