Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” kata Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sepulang dari kediaman Presiden Prabowo, hari ini.
Kapolri mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun, jika demonstrasi melenceng dari aturan, maka aparat berwenang mengambil langkah tegas.
“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah aksi dua hari terakhir yang berubah menjadi kericuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas, yang jelas bukan lagi bagian dari penyampaian aspirasi.
“Kalau sudah sampai ke arah anarkis, itu masuk ranah pidana, bukan lagi hak menyampaikan pendapat,” katanya menegaskan.
Kapolri juga menekankan bahwa tujuan pengaturan aksi unjuk rasa bukan membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. “Dengan begitu, hak setiap orang bisa dijamin tanpa harus merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat memahami rambu hukum ini sehingga aksi unjuk rasa tetap bisa menjadi sarana demokrasi yang sehat.(Ant/P-1)
Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Polda Jabar menetapkan menetapkan 42 orang tersangka kerusuhan Bandung pada 29 Agustus - 1 September 2025. Para tersangka dibagi dalam 3 klaster, yaitu perencana, perusak, dan penghasut.
Yusril menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan Gerakan Nurani Bangsa.
SAAT ini, aksi unjuk rasa massa yang digelar di berbagai kota telah berkurang.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan regulasi internasional, khususnya Olympic Charter.
FRAKSI PKB DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyiapkan designated protest spaces atau Ruang Ekspresi Aman di ibu kota.
Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyampaikan apresiasi kepada presiden lantaran atensi yang diberikan kepada anggota Polri.
Tandyo juga membantah dengan tegas terkait adanya upaya "cipta kondisi" yang dilakukan TNI dengan membiarkan aksi demonstrasi berubah jadi anarkis.
Ketimbang dipusingkan dengan persoalan yang penuh dengan gimmick, imbuh Agus, para elite politik dan pejabat pemerintah didorong untuk memperbaiki kualitas kerja.
Trubus turut menyoroti pernyataan presiden soal demonstrasi yang mengarah pada makar dan terorisme. Hal itu, menurutnya tidak relevan.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah mengimbau agar pemerintah segera menciptakan kebijakan ekonomi pro-rakyat yang menyejahterakan dan mengurangi beban hidup masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved