Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto memerintahkan dua bawahannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menangani persoalan kondisi di tanah air saat ini.
Khusus terkait aksi unjuk rasa, Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi yang bersifat anarkis.
Kapolri menjelaskan, pihaknya melihat aksi unjukrasa yang terjadi beberapa waktu ini, di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No 9 Tahun 1998 terkait kemerdekan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Jadi saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat, itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentunya ada syarat -syarat di dalamnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,"ungkapnya.
Dia menjelaskan, eskalasi yang terjadi di dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis.
Di beberapa wilayah, lanjutnya, terjadi pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan tergadap markas- markas dan juga ada tindakan- tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana.
"Oleh karena itu, tadi, Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima, khusus terkait tindakan tindakan yang bersifat anarkis,"katanya.
"Kami panglima dan kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang- undang yang berlaku".
Hal itu dilakukan agar masyarakat, bisa menjadi lebih tenang. "Karena kami dapatkan informasi terjadi kegelisahan di masyarakat , terjadi ketakutan, dan kami TNI-Polri untuk mengambil langkah -langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan,"ungkapnya.
Pihaknya berharap mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh- tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Hal senada disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dia menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat.
"Saya menghimbau kepada seluruh majsyarakat untuk bersama- sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Masalah yang ada mari kita selesaikan secara musyawarah dan tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan apa yang dikatakan bapak kapolri," tutupnya.(H-2)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Kapolda Metro Jaya berkomitmen menjaga wilayah hukum dan memberikan masyarakat perlindungan dan rasa aman.
Membebaskan tahanan massa aksi yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
AKTIVIS HAM Robertus Robet mengimbau para peserta aksi unjuk rasa di berbagai daerah untuk bisa menahan diri dan tidak mudah terhasut provokator hingga bersikap anarkis.
Demonstrasi dijamin oleh konstitusi, tetapi aksi anarkis tetap melanggar hukum dan dapat mencoreng nama baik gerakan sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved