Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SUASANA demo hari ini di Kompleks Parlemen Senayan membuat Komisi I DPR mempercepat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Penyiaran. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono dan menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), hingga Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.
Dave menegaskan, percepatan rapat dilakukan karena situasi aksi demonstrasi di luar gedung DPR semakin memanas.
“Mengingat situasi terus bergulir di luar, kalau terlalu lama kita bisa kesulitan keluar dari kompleks parlemen,” ujar Dave di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senin (25/8).
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB hanya berlangsung sekitar 30 menit. Dave meminta agar pandangan organisasi peserta rapat disampaikan secara tertulis. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan agar agenda legislasi tetap berjalan.
“Kalau ada pendalaman atau pertanyaan, mohon disampaikan tertulis saja melalui sekretariat. Nanti akan kami rangkum,” katanya.
Aksi demonstrasi di Senayan hari ini dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR, khususnya tunjangan perumahan yang dianggap terlalu besar. Kebijakan ini menuai reaksi keras masyarakat karena kondisi ekonomi yang masih sulit.
Walau demikian, Dave menegaskan bahwa situasi di luar jangan sampai menyurutkan semangat DPR untuk menyelesaikan tugas legislasi demi bangsa.
“Walaupun suasana di luar memanas, amanat tugas tetap harus kita jalankan,” tegasnya. (Z-10)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved