Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, merespons pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait vonis Tom Lembong yang dinilai tidak masuk akal karena menjalankan kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Anang mengatakan bahwa pihaknya menghargai setiap kritik dari berbagai pihak terkait putusan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa berbagai pertimbangan majelis hakim serta vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan proses persidangan.
“Kita ini negara hukum, perkara ini sudah disidangkan dan diuji di tingkat pertama di mana dilaksanakan secara adil, transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, Kejagung menuturkan jika ada pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan terhadap Tom Lembong, negara menyediakan jalur hukum banding. Ia juga menegaskan bahwa banding merupakan hak terdakwa dan Kejagung tak mempersoalkan hal itu.
“Ya kita hormati dan jika dirasa putusan tidak puas atau tidak sependapat, bisa mengajukan upaya hukum banding atau kasasi nantinya,” jelasnya.
Di samping itu, Anang menjelaskan jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Ia juga menyebut jaksa siap banding jika kuasa hukum mengajukan banding.
“Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau upaya hukum banding. Apabila tim JPU menyatakan upaya hukum banding, maka tim JPU harus membuat memori banding,” ucapnya.
Lebih jauh, jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum (PH) terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasehat hukum terdakwa.
“Sedangkan terhadap sikap PH dan terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka JPU harus membuat kontra memori banding,” pungkasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding ke PT (pengadilan tinggi) pada hari ini. “Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari.
Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait dengan vonis Tom Lembong ialah tentang tidak adanya mens rea. la berpendapat tidak dipakainya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Karena itu, apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan. “Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI,” katanya.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Dev/P-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved