Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, merespons pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait vonis Tom Lembong yang dinilai tidak masuk akal karena menjalankan kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Anang mengatakan bahwa pihaknya menghargai setiap kritik dari berbagai pihak terkait putusan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa berbagai pertimbangan majelis hakim serta vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan proses persidangan.
“Kita ini negara hukum, perkara ini sudah disidangkan dan diuji di tingkat pertama di mana dilaksanakan secara adil, transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, Kejagung menuturkan jika ada pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan terhadap Tom Lembong, negara menyediakan jalur hukum banding. Ia juga menegaskan bahwa banding merupakan hak terdakwa dan Kejagung tak mempersoalkan hal itu.
“Ya kita hormati dan jika dirasa putusan tidak puas atau tidak sependapat, bisa mengajukan upaya hukum banding atau kasasi nantinya,” jelasnya.
Di samping itu, Anang menjelaskan jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Ia juga menyebut jaksa siap banding jika kuasa hukum mengajukan banding.
“Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau upaya hukum banding. Apabila tim JPU menyatakan upaya hukum banding, maka tim JPU harus membuat memori banding,” ucapnya.
Lebih jauh, jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum (PH) terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasehat hukum terdakwa.
“Sedangkan terhadap sikap PH dan terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka JPU harus membuat kontra memori banding,” pungkasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding ke PT (pengadilan tinggi) pada hari ini. “Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari.
Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait dengan vonis Tom Lembong ialah tentang tidak adanya mens rea. la berpendapat tidak dipakainya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Karena itu, apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan. “Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI,” katanya.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Dev/P-2)
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved