Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, merespons pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait vonis Tom Lembong yang dinilai tidak masuk akal karena menjalankan kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Anang mengatakan bahwa pihaknya menghargai setiap kritik dari berbagai pihak terkait putusan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa berbagai pertimbangan majelis hakim serta vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan proses persidangan.
“Kita ini negara hukum, perkara ini sudah disidangkan dan diuji di tingkat pertama di mana dilaksanakan secara adil, transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, Kejagung menuturkan jika ada pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan terhadap Tom Lembong, negara menyediakan jalur hukum banding. Ia juga menegaskan bahwa banding merupakan hak terdakwa dan Kejagung tak mempersoalkan hal itu.
“Ya kita hormati dan jika dirasa putusan tidak puas atau tidak sependapat, bisa mengajukan upaya hukum banding atau kasasi nantinya,” jelasnya.
Di samping itu, Anang menjelaskan jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Ia juga menyebut jaksa siap banding jika kuasa hukum mengajukan banding.
“Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau upaya hukum banding. Apabila tim JPU menyatakan upaya hukum banding, maka tim JPU harus membuat memori banding,” ucapnya.
Lebih jauh, jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum (PH) terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasehat hukum terdakwa.
“Sedangkan terhadap sikap PH dan terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka JPU harus membuat kontra memori banding,” pungkasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding ke PT (pengadilan tinggi) pada hari ini. “Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari.
Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait dengan vonis Tom Lembong ialah tentang tidak adanya mens rea. la berpendapat tidak dipakainya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Karena itu, apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan. “Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI,” katanya.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Dev/P-2)
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
PAKAR hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik putusan Majelis Hakim terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinilai seharusnya divonis bebas. Vonis 4 tahun 6 bulan dinilai bermuatan politis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved