Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mengapa Tom Lembong Tidak Dibebankan Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi Impor Gula? Ini Penjelasan Jaksa

Akmal Fauzi
06/7/2025 12:55
Mengapa Tom Lembong Tidak Dibebankan Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi Impor Gula? Ini Penjelasan Jaksa
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong(ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7), jaksa menyatakan bahwa uang pengganti akan dibebankan kepada pihak swasta yang terbukti memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

"Pihak-pihak yang turut menikmati atau memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti tersebut yang diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang mana dilakukan penuntutan secara terpisah," kata jaksa.

Alasan Jaksa: Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati uang hasil korupsi dari kegiatan impor gula yang menjadi pokok perkara. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, beban uang pengganti dinilai lebih tepat diarahkan kepada pihak swasta yang menikmati hasil korupsi.

"Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Tom Lembong

Meskipun tidak dikenakan uang pengganti, jaksa tetap menuntut agar Tom Lembong dipidana 7 tahun penjara. Ia dinilai telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, bersama terdakwa lainnya, termasuk Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong telah melanggar:
* Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
* Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tom Lembong Merasa Kooperatif

Ditemui usai persidangan, Tom Lembong menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga menekankan bahwa dirinya telah sangat kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung.

"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun, tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Saya sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," kata Tom

"Saya selalu datang tepat waktu. Bahkan kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan. Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah delapan bulan, kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum," sambungnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya