Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAMIKA politik nasional kembali menghangat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan nasional dan pemilihan daerah. Menyikapi dinamika tersebut, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar diskusi terbuka untuk menyerap aspirasi daerah sebelum menentukan sikap.
Pada kegiatan yang digelar daring, Rabu (2/7), Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyampaikan Apkasi akan menampung masukan-masukan dari daerah, khususnya para bupati sebelum mengambil sikap.
“Diskusi ini jadi salah satu cara kami menampung aspirasi sebelum kami mengambil sikap dan keputusan,” ungkap Bupati Lahat ini saat membuka diskusi yang didampingi Sekjen Apkasi Joune Ganda.
Seperti diketahui, pada 26 Juni 2025 MK membacakan Putusan No 135/PUU-XXII/2024, yakni mulai 2029 penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu Daerah atau Lokal).
Artinya, pemilu serentak yang digelar 2024 dan baru pertama kalinya digelar yaitu pemilu lima kotak, akan berubah lagi mulai 2029, dan dibedakan menjadi Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah/Lokal. Diskusi yang digagas Apkasi ini diikuti sekitar 160 peserta terdiri dari bupati dan puluhan pimpinan dan anggota DPRD dari asosiasi DPRD Kabupaten (Adkasi).
Apkasi juga mengundang narasumber dari pakar ilmu pemerintahan yaitu Prof Ramlan Surbakti dan pemerhati pemilu Titi Angraini. Apkasi juga meminta pandangan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Dalam kesempatan itu, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan DPR menghormati keputusan MK karena keputusan MK final dan mengikat.
"Kami tentu akan merespons sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. Karena itu, rancangan undang undang pemilu yang sudah masuk Prolegnas prioritas menjadi begitu penting," paparnya.
Soal jabatan bupati/walikota dan DPRD kemungkinan akan diperpanjang, ia menyampaikan jabatan kepala daerah atau DPRD sesuai dengan putusan MK adalah 5 tahun. Artinya, bila diperpanjang akan menyalahi aturan.
“Setelah 2029, kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) akan diisi penjabat kepala daerah. Sedangkan DPRD akan ada kekosongan. Kekosongan DPRD ini tidak terlalu masalah bagi daerah karena dulu banyak DOB (daerah otonomi baru) bertahun-tahun tidak memiliki DPRD dan tidak ada masalah karena masih ada Kemendagri untuk pengawasan,” terangnya.
Dalam pandangan pakar ilmu pemerintahan Prof Ramlan Surbakti dan pemerhati pemilu Titi Angraini, pilihan logis yakni memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Salah satu alasannya untuk memastikan kontuinitas pembangunan daerah.
"Penekanan perpanjangan DPRD dan kepala daerah sebagai konsekuensi putusan MK ini adalah pilihan konsisten. Penunjukan Pj Kepala Daerah, selain bermasalah, menganggu jalannya pemerintahan," kata Ramlan.
Titi Anggraini menyampaikan suasana kebatinan permohonan Nomor 135 itu dilandasi semangat reformasi dan penguatan otonomi daerah.
"Jangan dianggap sebagai ancaman, ini salah satu pendekatan dari sisi elektoral otonomi daerah yang sakit-sakitan dan otonomi politik partai di daerah. Skenario, perpanjangan DPRD dan kepala daerah, bagi saya lebih sederhana dan efisien," kata Titi.
Sementara itu, Sekjen Apkasi Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara, menilai memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak. “Kita perlu memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan. Perpanjangan masa jabatan adalah solusi konstitusional yang efektif,” ujarnya. (H-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved