Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menganalisis keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6).
“Tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan (Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Nadiem masih bisa berlanjut jika dianggap perlu. Pasalnya, sejumlah poin dalam keterangan sebelumnya dinilai belum lengkap dan masih ada hal-hal yang perlu didalami.
“Jadi, kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu kan masih perlu digali lagi, ada pertanyaan lain,” ucap Harli.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa seperti dalam kasus ini memang tidak bisa dituntaskan hanya dalam satu kali pemeriksaan, terutama karena proyek Chromebook ini bernilai besar mencapai Rp9,9 triliun.
“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi,” ujar Harli.
Keputusan pemanggilan ulang terhadap Nadiem akan bergantung pada arahan penyidik, setelah proses analisis keterangan selesai dilakukan.
Usai diperiksa, Nadiem menyatakan akan tetap kooperatif dalam membantu penegak hukum menyelesaikan kasus ini.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” kata Nadiem di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara.
Nadiem turut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejagung yang telah menjalankan proses hukum dengan menjunjung prinsip keadilan dan praduga tak bersalah.
“Saya menyampaikan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ucap Nadiem. (P-4)
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Satu eks staf khusus itu, yakni Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/6).
KUASA hukum Nadiem Makarim, Mohamad Ali Nurdin, menyebut bahwa kliennya sampai saat ini belum dipanggil oleh penyidik Kejagung
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Rapat itu berkaitan dengan staf khusus (stafsus) Nadiem, yang sudah diperiksa lebih dulu.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved