Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PDI Perjuangan (PDIP) tak habis pikir mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuding pihaknya otak dari kasus judi online (judol) di Kominfo. Padahal, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Budi Arie menerima jatah 50 persen dari pengamanan situs judol.
Kuasa Hukum PDIP Wiradarma, mengatakan seharusnya Budi Arie melaporkan isi dakwaan tersebut bila merasa difitnah. Bukan malah menuding PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan dalang di balik kasus judol tersebut.
"Nah inilah, orang-orang seperti ini yang menjadi pejabat publik yang ya kualitasnya rendah menurut kami. Asal bunyi saja. Kalau memang dia benar-benar itu difitnah di dalam dakwaan itu, laporkan. Bukan malah menuduh orang lain. Bukan menuduh pihak lain," kata Wira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Wira meyakini Budi Arie bukan orang bodoh. Namun, dia juga meragukan kepintaran Menteri Koperasi itu. Sebab, telah melontarkan pernyataan tanpa dasar.
"Karena dakwaan itu bukan ujug-ujug datang. Dia sudah melalui satu, penyelidikan dari pihak kepolisian, kedua sudah melalui penyidikan baru ke penuntutan. Dan selama tahapan-tahapan itu, setahu kami tidak ada klarifikasi kepada PDI Perjuangan. Tidak dipanggil sebagai saksi," ucapnya.
Dengan demikian, tak ada kaitan kasus judol itu dengan PDIP. Atas pernyataan Budi Arie yang menyebut PDIP dalang dari kasus judol di Kominfo, kader partai berlambang banteng itu telah meminta Budi untuk menyampaikan permintaan maaf beberapa waktu lalu.
Namun, hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Budi Arie belum menyampaikan permintaan maaf. Kini, PDIP memastikan akan terus memproses hukum Budi Arie, meski akhirnya nanti meminta maaf.
PDIP melaporkan Budi Arie atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri.
Budi Arie diminta mengikuti proses hukum dengan baik. Kemudian, tidak membawa-bawa profesi sebagai pejabat negara dan tak lagi menuding pihak lain seenaknya.
Peristiwa ini bermula saat nama Budi Arie disinggung dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus suap pengamanan situs judi online dengan nomor perkara PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025. Dalam surat dakwaan, dinyatakan Budi Arie menerima jatah 50 persen dari pengamanan situs judol di Kemenkominfo.
Setelah itu, beredar rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie dan seorang jurnalis viral di media sosial. Suara yang diduga Budi Arie menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan. (Yon/P-1)
PDIP, akan mengambil tindakan hukum. Apabila Budi Arie tidak meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
Sejumlah kader partai PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik.
Juru bicara pemenangan pasangan Pramono dan Rano Karno, Chico Hakim mengatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Budi Arie Setiadi ke kepolisian buntut pernyataannya.
Ada kewajiban pula dari aparat penegak hukum, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, dan kepolisian untuk memanggil Budi Arie
Ketua DPR itu menegaskan bahwa pernyataan Budi Arie tak dilengkapi bukti kuat. Imbasnya, kata dia, ada pihak yang tersakiti oleh pernyataan tersebut.
Diketahui, nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie muncul dalam dakwaan di kasus judol. Saat ini Budi menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih.
Harli mengatakan, sidang kasus judi online masih dalam tahapan awal. Proses ke depan akan membuka fakta keterlibatan Budi dalam kasus itu.
Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perjudian daring situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka telah ditangkap dan tiga masih diburu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved