Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PDIP ke Budi Arie: Kalau Dakwaan JPU Fitnah Laporkan, Bukan Menuduh Orang

Siti Yona Hukmana
27/5/2025 21:09
PDIP ke Budi Arie: Kalau Dakwaan JPU Fitnah Laporkan, Bukan Menuduh Orang
Kader PDIP sekaligus advokat, Wiradarma Harefa(MI/Ficky Ramadhan)

PDI Perjuangan (PDIP) tak habis pikir mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuding pihaknya otak dari kasus judi online (judol) di Kominfo. Padahal, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Budi Arie menerima jatah 50 persen dari pengamanan situs judol.

Kuasa Hukum PDIP Wiradarma, mengatakan seharusnya Budi Arie melaporkan isi dakwaan tersebut bila merasa difitnah. Bukan malah menuding PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan dalang di balik kasus judol tersebut.

"Nah inilah, orang-orang seperti ini yang menjadi pejabat publik yang ya kualitasnya rendah menurut kami. Asal bunyi saja. Kalau memang dia benar-benar itu difitnah di dalam dakwaan itu, laporkan. Bukan malah menuduh orang lain. Bukan menuduh pihak lain," kata Wira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Wira meyakini Budi Arie bukan orang bodoh. Namun, dia juga meragukan kepintaran Menteri Koperasi itu. Sebab, telah melontarkan pernyataan tanpa dasar.

"Karena dakwaan itu bukan ujug-ujug datang. Dia sudah melalui satu, penyelidikan dari pihak kepolisian, kedua sudah melalui penyidikan baru ke penuntutan. Dan selama tahapan-tahapan itu, setahu kami tidak ada klarifikasi kepada PDI Perjuangan. Tidak dipanggil sebagai saksi," ucapnya.

Dengan demikian, tak ada kaitan kasus judol itu dengan PDIP. Atas pernyataan Budi Arie yang menyebut PDIP dalang dari kasus judol di Kominfo, kader partai berlambang banteng itu telah meminta Budi untuk menyampaikan permintaan maaf beberapa waktu lalu.

Namun, hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Budi Arie belum menyampaikan permintaan maaf. Kini, PDIP memastikan akan terus memproses hukum Budi Arie, meski akhirnya nanti meminta maaf.

PDIP melaporkan Budi Arie atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri.

Budi Arie diminta mengikuti proses hukum dengan baik. Kemudian, tidak membawa-bawa profesi sebagai pejabat negara dan tak lagi menuding pihak lain seenaknya.

Peristiwa ini bermula saat nama Budi Arie disinggung dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus suap pengamanan situs judi online dengan nomor perkara PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025. Dalam surat dakwaan, dinyatakan Budi Arie menerima jatah 50 persen dari pengamanan situs judol di Kemenkominfo.

Setelah itu, beredar rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie dan seorang jurnalis viral di media sosial. Suara yang diduga Budi Arie menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan. (Yon/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya