Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Naik Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 6 Saksi 

Siti Yona Hukmana
21/5/2025 20:10
Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Naik Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 6 Saksi 
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Dok.Antara)

POLRI sudah menaikan status penanganan kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. Kini kasus tersebut sudah menjadi penyidikan.

Polisi terus melakukan penyidikan dengan memeriksa enam saksi. 

“Untuk kasus RK, enam orang saksi sudah diperiksa dan masih berlanjut," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Himawan tak membeberkan siapa saja sosok saksi yang telah diperiksa. Di samping itu, Himawan tak menampik bahwa penyidik segera memeriksa Lisa Mariana sebagai terlapor.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Himawan mengatakan meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum bisa memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Namun, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyediakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat, 2 Mei 2025. Penerimaan SPDP ini menandai langkah awal Kejati Jabar dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan laporan tersebut memiliki tempus locus delicti di wilayah hukum Jawa Barat. Oleh sebab itu, pihaknya akan terlibat mengikuti perkembangan penyidikan atas laporan tersebut.
 
"Tanggal 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK,” kata Cahya saat dikonfirmasi terpisah.

Bahkan, Cahya menyebut pihaknya telah menunjuk enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti SPDP tersebut. Dengan persangkaan Pasal 51 (1), Jo Pasal 53 dan atau pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (2) dan/atau Pasal 45 (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di samping itu, Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya melindungi integritas hukum dan hak individu dari penyalahgunaan media digital. Dia menegaskan Ridwan Kamil adalah sosok publik yang selama ini konsisten menjunjung tinggi etika dan hukum.

"Sayangnya, beliau menjadi korban dari penyebaran narasi tidak benar yang tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” katanya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya