Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBGRAM Lisa Mariana telah resmi diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan pada pada Jumat (24/10).
“Klien kami sudah kooperatif dan memenuhi semua panggilan hukum. Lisa juga sudah bisa beraktivitas kembali,” ujar kata Bertua dalam keterangannya pada Sabtu (25/10).
Bertua menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 44 pertanyaan kepada kliennya selama pemeriksaan. Namun, ia menyoroti masih adanya hak-hak Lisa yang belum dipenuhi.
“Masih ada hak Lisa Mariana yang belum kami terima, yaitu hasil tes DNA yang sudah kami mintakan kepada penyidik dan satu lagi haknya untuk mendapatkan second opinion,” ungkapnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
“Berita acara sudah kami tanda tangani, dan kami percaya nanti semua akan bermuara di pengadilan. Kami yakin pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya,” kata Bertua.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki membenarkan bahwa Lisa Mariana tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” jelas Rizki saat dikonfirmasi.
Dalam laporan polisi, Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta, sedangkan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengancam pidana hingga empat tahun penjara bagi pelaku yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Lisa melalui akun Instagram @lisamarianaaa mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil dan menyebutnya sebagai ayah biologis anaknya.
Pengakuan itu kemudian viral dan menimbulkan polemik publik, hingga akhirnya Ridwan Kamil merasa difitnah dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Penyidik Polri telah memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa. Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polri menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara keduanya. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun berakhir tanpa kesepakatan hingga kasus naik ke tahap penyidikan. (H-4)
KPK menduga ada lebih dari satu wanita terkait Ridwan Kamil dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, pada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berhubungan dengan selebgram Lisa Mariana (LM) yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana.
SELEBGRAM Lisa Mariana tidak ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Lisa menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus video asusila
Poliis menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam video asusila yang beredar luas di media sosial.
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved