Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tiga Tersangka Perundungan PPDS Anestesi Undip Semarang  Resmi Ditahan

Kristiadi
15/5/2025 19:16
Tiga Tersangka Perundungan PPDS Anestesi Undip Semarang  Resmi Ditahan
Tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang ditahan(Kristiadi/MI.)

KEJAKSAAN Negeri Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kamis (15/5).

Adapun tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasa mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), Staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA) langsung ditahan setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Setelah menerima berkas pelimpahan berkas dari penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kamis (15/5), ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. 

"Ketiganya kita lakukan penahanan, untuk tersangka laki-laki ditahan di Rutan Semarang dan perempuan di Lapas Perempuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji.

Alasan penahanan, ujar Candra, yakni selain para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Mereka juga dijerat pasal dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Candra Saptaji, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. 

"Hari ini juga dilimpahkan barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta," tambahnya.

Penasihat hukum keluarga korban perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro dr Aulia Risma Lestari mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Semarang yang berani melakukan penahanan ketiga pelaku saat penyerahan dan pelimpahan perkara tahap II ini.

Penasihat Hukum korban Misyal Achmad mengatakan keluarga korban sangat berharap Polda Jawa Tengah menahan tiga tersangka. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya