Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERSANGKA dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tidak ditahan dan tetap aktif bekerja. Bahkan, satu di antaranya dapat lulus lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).
Pemantauan Media Indonesia, Minggu (20/4) kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih menjadi sorotan, karena hingga saat ini berkas perkara masih bolak-balik antara Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tidak ditanganinya tiga tersangka yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA) menjadi sorotan. Karena ketiga tersangka masih tetap bekerja dan beraktivitas di lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Namun di tengah kondisi proses hukum yang berjalan, keluarga korban dr Aulia Risma Lestari merasa keadilannya terusik, karena tersangka Zara Yupita Azra tetap melanjutkan studinya dan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).
"Kami kecewa dan melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka ZYA pada ujian tersebut, hingga ada proses inkrah dari pengadilan," kata kuasa hukum keluarga korban Aulia Risma Lestari Misyal Achmad.
Pengumuman kelulusan tersangka ZYA dengan nomor 64 ini, menurut Misyal Achmad, diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025.
Kelulusan tersangka pada ujian tersebut, ungkap Misyal Achmad, sangat menyakitkan pihak keluarga korban. Ada rasa marah dan kesal karena tersangka tidak ditahan dalam kasus ini, sehingga tersangka bisa bebas bisa mengikuti ujian pendidikannya.
"Keluarga sudah kehilangan anaknya dantersangka malah bisa bebas lulus ujian, itu sangat menyakitkan," tambahnya.
Selain itu, lanjut Musyal Achmad, kuasa hukum keluarga juga telah melayangkan surat protes terhadap para tersangka lainnya agar dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum serta meminta Polda Jawa Tengah untuk segera menahan ketiga tersangka tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang karena penyidik menilai para tersangka bersikap kooperatif. Selain kooperatif, demikian Dwi Subagio, Polda Jawa Tengah juga menunggu hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan.
"Kita lihat perkembangannya, pemberkasan kasus ini sesuai dengan petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi, jika sudah P21 maka tidak menutup kemungkinan ada langkah lain untuk tersangka," imbuhnya.
Menurut Dwi Subagio, pemberkasan perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tidak ada kendala. Namun dengan alat bukti yang banyak, Polda Jawa Tengah perlu kehati-hatian dalam penanganannya. Pada pekan lalu berkas perkara kasus ini telah diserahkan kembali ke kejaksaan sehingga masih menunggu hasil perkembangan penelitian pemberkasan itu. (AS/E-4)
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka itu adalah TE, SM, dan Zr yang merupakan para senior korban di program pendidikan itu.
POLDA Jawa Tengah (Jateng) telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved