Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta agar Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) untuk menarik atau membatalkan surat telegram yang berisi tentang dukungan TNI untuk pengamanan kejaksaan.
Hendardi mengatakan bahwa surat telegram Panglima TNI dan KSAD tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
Ia menilai dukungan pengamanan kejaksaan oleh TNI memunculkan pertanyaan tentang motif politik yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh kejaksaan melalui sejumlah kolaborasi dengan TNI yang makin terbuka.
"Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI," kata Hendardi di Jakarta, Senin (12/5).
Kejaksaan, kata dia, harusnya memahami bahwa institusinya merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.
Tarik-menarik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana, kata Hendardi, bakal bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum.
Menurut dia, terbitnya surat telegram tersebut makin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, di antaranya didorong oleh kehendak politik kejaksaan sendiri.
Pada saat yang sama, Hendardi menilai hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum. Padahal, berdasarkan hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja dengan tata perundang-undangan peradilan militer yang mesti diperbarui.
Hendardi mendorong agar Panglima TNI memberikan perhatian khusus pada revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, alih-alih terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada kejaksaan sebagai elemen sipil.
"UU tentang Peradilan Militer sudah tidak sesuai dengan spirit rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan demokratis," kata Hendardi. (Ant/P-3)
Menurut data Setara Institute, masih banyak rumah ibadah kelompok minoritas yang belum bisa berdiri dengan alasan minoritas
Setara Institute merilis Indeks HAM 2025 yang menunjukkan penurunan skor nasional serta menjadikan kebebasan berekspresi sebagai indikator terburuk.
Setara Institute mendorong perusahaan sawit dan tambang menerapkan praktik bisnis bertanggung jawab berbasis HAM.
KETUA Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, rencana pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto bertentangan secara moral, juga melanggar ketentuan hukum.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai wacana reformasi Polri harus berjalan selaras dengan pembenahan lembaga penegak hukum dan sektor pertahanan lain.
DIREKTUR Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengomentari Sistem Deteksi Dini Konflik Keagamaan yang diluncurkan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved