Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI membeberkan kronologi penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Ia diringkus akibat membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berciuman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dasar penangkapan adalah adanya laporan polisi nomor: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Kemudian, surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025.
"Sekira pada hari Selasa yang lalu yaitu pada tanggal 6 Mei 2025 penyidik telah melakukan upaya penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan berinisial SSS selaku pemilik pengguna penguasaan dari akun X atau Twitter kayinmistumer @rayayanyani, yang merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat," kata Trunoyudo kepada wartawan dikutip Senin (12/5).
Truno menyebut penangkapan itu atas dugaan melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan.
"Dan bahwa terhadap tersangka itu telah dilakukan proses upaya penahanan sejak tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan 26 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri," ujar Truno.
Truno menekankan sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik.
"Sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap proses ini untuk dilakukan proses penyidikan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Dalam kasus ini, SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Kemudian, penahanan SSS ditangguhkan pada Minggu malam, 11 Mei 2025. Proses ini dilakukan setelah Ketua Komisi III Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin. Usai lepas dari tahanan, ITB memastikan akan memberikan pembinaan akademik dan karakter terhadap mahasiswi tersebut. (Yon/P-3)
KUASA hukum mahasiswi ITBÂ yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi meminta Bareskrim menghentikan kasus kliennya
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya edukatif, Nurlaela menyebut ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli.
Hal ini disampaikan Khaerudin usai penahanan kliennya, SSS ditangguhkan pada Minggu malam, 11 Mei 2025. SSS ditahan sejak 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
POLRI berharap penangkapan dan penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi pembelajaran semua pihak. SSS diringkus buntut membuat meme foto Prabowo dan Jokowi
Menurutnya, perlu ada pembaruan paradigma dalam berdemokrasi khususnya bagi elie politik, pemerintah, lebih spesifik lagi kepada para penegak hukum.
Pada Minggu (11/5) beredar surat jaminan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memastikan SSS bisa dipulangkan dan tidak perlu ditahan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved