Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENGAJAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan pemerintah untuk memanggil semua organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar dan berbadan hukum maupun yang tidak. Hal itu menanggapi maraknya aksi premanisme berkedok ormas yang dinilai telah mengganggu iklim bisnis di Tanah Air.
"Untuk diberi pengarahan dan peringatan untuk tidak meminta-minta sumbangan, baik pada perusahaan-perusahaan maupun kepada masyarakat," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (10/5).
Dari pemanggilan itu, pemerintah dapat membekukan ormas yang melakukan aksi premanisme di sejumlah daerah dengan memeras perusahaan maupun masyarakat. Jika terbukti, ormas-ormas tersebut dapat dibawa ke ranah pidana.
"Tentu saja yang dibubarkan hanya cabang-cabang ormas di daerah ormas itu melakukan premanisme dan tidak boleh ada cabang ormas di wilayah itu," jelasnya.
Langkah Kejagung
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya siap membina ormas yang mengganggu ketertiban umum. Kejagung juga siap bekerja sama dengan Polri maupun instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Harli, kejaksaan yang memiliki tugas sebagai penuntut umum bakal bertindak tegas dalam menjalankan tugas selama proses hukum. "Kejaksaan selaku penuntut umum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat," tutupnya. (M-1)
Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar kepolisian agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penangkapan terhadap preman berkedok wartawan tersebut atas laporan tiga kepala desa di Pemerintahan Kota Sungai Penuh (yang masuk wilayah hukum Polres Kerinci).
Polri juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme. Sebab, kata dia, premanisme itu adalah status sosial yang harus bisa dipilah untuk tidak dilakukan.
Ia mengatakan mereka diciduk dari sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas mulai dari sepanjang Jalan Raya Cilincing, Marunda, Kalibaru, depan NPCT1.
APARAT kepolisian dari Polda Bali kembali sikat habis aksi premanisme berkedok Ormas di Bali.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved