Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGAJAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan pemerintah untuk memanggil semua organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar dan berbadan hukum maupun yang tidak. Hal itu menanggapi maraknya aksi premanisme berkedok ormas yang dinilai telah mengganggu iklim bisnis di Tanah Air.
"Untuk diberi pengarahan dan peringatan untuk tidak meminta-minta sumbangan, baik pada perusahaan-perusahaan maupun kepada masyarakat," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (10/5).
Dari pemanggilan itu, pemerintah dapat membekukan ormas yang melakukan aksi premanisme di sejumlah daerah dengan memeras perusahaan maupun masyarakat. Jika terbukti, ormas-ormas tersebut dapat dibawa ke ranah pidana.
"Tentu saja yang dibubarkan hanya cabang-cabang ormas di daerah ormas itu melakukan premanisme dan tidak boleh ada cabang ormas di wilayah itu," jelasnya.
Langkah Kejagung
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya siap membina ormas yang mengganggu ketertiban umum. Kejagung juga siap bekerja sama dengan Polri maupun instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Harli, kejaksaan yang memiliki tugas sebagai penuntut umum bakal bertindak tegas dalam menjalankan tugas selama proses hukum. "Kejaksaan selaku penuntut umum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat," tutupnya. (M-1)
Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar kepolisian agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penangkapan terhadap preman berkedok wartawan tersebut atas laporan tiga kepala desa di Pemerintahan Kota Sungai Penuh (yang masuk wilayah hukum Polres Kerinci).
Polri juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme. Sebab, kata dia, premanisme itu adalah status sosial yang harus bisa dipilah untuk tidak dilakukan.
Ia mengatakan mereka diciduk dari sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas mulai dari sepanjang Jalan Raya Cilincing, Marunda, Kalibaru, depan NPCT1.
APARAT kepolisian dari Polda Bali kembali sikat habis aksi premanisme berkedok Ormas di Bali.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved