Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN

Candra Yuri Nuralam
08/5/2025 11:25
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PT Inti Alasindo Energi (IAE). Upaya paksa baru ini berlangsung selama 40 hari.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/4).

Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim. KPK masih mengupayakan penyelesaian kasus ini, termasuk pengembalian kerugian negara USD15 juta.

“Padahal pun sampai dengan hari ini, penyidikan KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar USD1.420.000,” ucap Budi.

Sejauh ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset terkait perkara. Total, tiga hektare lahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disita penyidik.

“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tutur Budi. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik