Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BNN Konsultasi Legalisasi Ganja dan Kratom dalam Perspektif HAM

Devi Harahap
15/4/2025 13:41
BNN Konsultasi Legalisasi Ganja dan Kratom dalam Perspektif HAM
Konsultasi BNN.(Dok. MI/Devi)

KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom melakukan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk berkonsultasi mengenai permasalahan narkotika yang berkaitan dengan penegakan HAM.  

“Pada prinsip pendekatan hukum, khususnya yang dilakukan oleh BNN terhadap para pengedar, kemudian pengguna dan pendekatan-pendekatan lain yang kita lakukan, pasti atau membawa konsekuensi logis berhubungan dengan isu-isu HAM,” kata Marthinus kepada awak media di Gedung KemenHAM pada Selasa (15//4). 

Marthinus mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) mengenai narkotika yang dalam implementasinya akan memiliki implikasi terhadap kebijakan HAM. Untuk itu, katanya, diperlukan koordinasi antar lembaga. 

“Sebagai seorang penegak hukum, kami menghormati HAM, maka kami datang kepada Pak Menteri HAM sebagai salah satu aparat negara yang berhubungan dengan HAM, melakukan pembinaan terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran atau tindak pidana narkoba diharapkan tetap bisa menghormati hak asasi manusia,” ujarnya. 

Marthinus menjelaskan pertemuan tersebut membicarakan tentang legalisasi ganja dan kratom untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia, terlebih lagi beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.

“Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang sangat krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan kratom. Ini juga ada beberapa elemen yang memungkinkan isu-isu dengan hak asasi terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut,” tukasnya. 

Selain itu, Marthinus menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelitian teknis terkait budidaya dan konsumsi kratom sebab hal tersebut belum diatur dalam UU Narkotika. Begitu pula yang terjadi pada Ganja masih terus dilakukan riset terkait manfaatnya dalam bidang kesehatan. 

“Memang kita terus melakukan penelitian terutama karena isu legalisasi ganja dan kratom ini menarik terus diperbincangkan. Sehingga tetap kita terus melakukan,” imbuh Marthinus. 

Kendati demikian, Marthinus mengungkapkan bahwa berbagai kajian dan perbincangan antara lembaga dan kementerian mengenai isu narkotika, telah menjadi instruksi dan komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan hukum dan HAM. 

“Jadi mengenai hal-hal itu kita bertukarkan (informasi). Tadi juga beliau (Menteri HAM) membahasnya, dan itu sudah menjadi kebijakan politik dari Pak Presiden, sehingga sebagai pembantu, kita akan mengikuti apa keputusan politik,” tandasnya. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya