Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA akademisi, baik mahasiswa maupun dosen di DI Yogyakarta, dan aktivis menggelar aksi menolak pengesahan Revisi UU TNI di halaman Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Selasa (18/3) siang.
Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Herlambang Wiratrama menegaskan, aksi tersebut merupakan wujud konkret kampus tolak dwifungsi, lawan militerisme.
Ia pun mengajak para peserta aksi untuk merawat stamina. Pasalnya, para elit negara semakin sulit mendengarkan kritik dan dari waktu ke waktu memanipulasi proses
"Kita harus merawat solidaritas kampus yang kritis," terang dia. Pasalnya, para elit saat ini menggunakan abusive law making, pembuatan hukum yang ugal-ugalan, untuk meloloskan agenda pribadi mereka.
Herlambang pun mempertanyakan sikap DPR yang ugal-ugalan untuk membahas revisi UU TNI, termasuk melaksanakannya di hotel mewah. Menurut dia masih banyak UU yang perlu direvisi dan bahkan dibentuk UU baru.
"Kita tidak sedang dalam posisi urgensi. Mengapa UU TNI harus direvisi? Padahal, ada banyak UU yang lain yang penting dan perlu direvisi, atau diperbaiki, atau dibentuk," kata dia saat menyampaikan orasi.
Para peserta aksi pun menyerukan pernyataan sikap yang dibacakan Dosen FIB UGM, Achmad Munjid. Inti pernyataan sikap tersebut adalah revisi UU TNI tidak ada urgensinya. Prosesnya yang dilakukan secara tertutup dan tersembunyi di hotel mewah, bukan di rumah rakyat alias gedung DPR, pun menjadi sorotan.
"Proses ini secara terang-terangan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi soal pentingnya 'partisipasi publik yang bermakna' dalam pembentukan hukum," ungkap dia. Padahal, pendapat publik berhak didengarkan dan dipertimbangkan, serta publik berhak mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum.
Hal yang disoroti adalah perluasaan posisi jabatan yang dimungkinkan bagi anggota TNI aktif dalam Daftar Inventarisasi Masalah-DIM RUU TNI. Revisi UU TNI akan menjadikan kemunduran dalam berdemokrasi dan merusak tatanan agenda reformasi TNI.
"Ini (RUU TNI) bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru," terang dia.
Aksi tersebut menyerukan lima poin tuntutan penolakan revisi UU TNI. Satu, menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.
Dua, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati agenda reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.
Tiga, menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
Empat, mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan agenda reformasi.
Lima, mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil menjaga agenda reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR. (H-3)
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved