Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MANTAN Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana narkoba. Penetapan tersangka usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (13/3).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ungkap Truno.
Keempat korban yakni anak usia 6 tahun, Kemudian, anak usia 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Seperti diberitakan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.
Sementara itu, data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang menyebutkan ada tiga korban dalam kasus ini. Yakni anak berusia 14, 12, 3 tahun. Peristiwa ini terungkap dari pertengahan 2024, adanya sebuah video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beredar di situs porno Australia. Otoritas setempat menelusuri, dan diketahui asal konten itu diunggah dari Kota Kupang, NTT. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis, (20/2). (H-4)
Pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di NTT.
ULAH mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sungguh di luar nalar.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved