Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi untuk kebutuhan fashion show, yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohammad Hamiv. Tersangka itu dipanggil penyidik, hari ini, 7 Maret 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3).
Tessa mengatakan, cuma Haniv yang dipanggil penyidik dalam kasusnya hari ini. KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dia.
Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.
Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.
Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.
Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.
Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Can/P-3)
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Feby merupakan anak kandung Haniv. Berdasarkan aturan yang berlaku, keluarga inti bisa menolak diperiksa penyidik.
Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved