Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Belum Dapat Salinan Tatib DPR Bisa Pecat Pejabat

Candra Yuri Nuralam
07/2/2025 07:51
KPK Belum Dapat Salinan Tatib DPR Bisa Pecat Pejabat
logo DPR.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Kebijakan baru dari wakil rakyat kini bisa mengevaluasi pimpinan lembaga, sampai merekomendasikan dipecat.

“Bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan salinan dokumen tata tertib DPR secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (7/2).

Tessa mengatakan, pihaknya belum mengomentari secara kelembagaan kebijakan baru itu, saat ini. Jika berkasnya sudah didapat, KPK akan mempelajarinya.

“Bila nanti sudah didapatkan maka akan dipelajari lebih lanjut mana yang memiliki kaitan dengan tugas, fungsi, maupun aspek kelembagaan KPK,” ucap Tessa.

Lebih lanjut, KPK tidak merasa heran jika wakil rakyat mau mengevaluasi pimpinannya. Sebab, itu, merupakan hal wajar, dan saat ini bukan cuma DPR yang bisa melakukannya kepada Lembaga Antirasuah.

“Secara prinsip bahwa KPK sebagai lembaga negara secara reguler tentunya dilakukan evaluasi. Siapa yang melakukan evaluasi? Mulai dari BPK, Audit, dan ada juga dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya