Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aset Tanah Koruptor Bisa Digunakan sebagai Lahan Program 3 Juta Rumah

Tri Subarkah
28/1/2025 15:14
Aset Tanah Koruptor Bisa Digunakan sebagai Lahan Program 3 Juta Rumah
Foto udara susana perumahan di Pinang Merah, Alam Barajo, Jambi.(Dok. Antara)

RENCANA pemerintah untuk menggunakan aset tanah yang dirampas dari koruptor untuk program 3 juta rumah dimungkinkan. Namun, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwafi mengingatkan bahwa aset tersebut baru dapat dimiliki negara setelah proses hukum koruptor berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Dan ada proses penyerahan ke Kementerian Keuangan," imbuhnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (28/1).

Menurut Pujiyono, proses hukum seorang terdakwa sampai inkrah memerlukan waktu. Status inkrah dapat saja lahir dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Kendati demikian, jika terdakwa kasus korupsi atau penuntut umum tidak puas, dapat mengajukan upaya hukum lain seperti banding maupun kasasi.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini memiliki kewenangan baru dalam menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).

"Dari barang yang dikelola Kejagung melalui BPA kemudian setelah inkrah bisa dilelang hasilnya diserahkan ke negara melalui Kemenkeu," jelas Pujiyono.

"Atau bisa juga tanpa dilelang langsung diserahkan ke negara dengan merujuk pada putusan pengadilan yang sudah inkrah," tandasnya.

Media Indonesia sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar maupun Kepala BPA Amir Yanto, tapi sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari keduanya.

Terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mengatakan bahwa aset para koruptor berupa tanah boleh saja digunakan sebagai lahan program 3 juta rumah setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang inkrah. Menurutnya, Presiden maupun Menteri Keuangan berwenang menetapkan tanah-tanah yang dimiliki negara untuk proyek tersebut.

"Dengan catatan, program itu sudah disetujui DPR," pungkas Fickar. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya