Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hari Ini, KPK Panggil Politikus PDIP Riezky Aprilia sebagai Saksi untuk Kasus Hasto

Indriyani Astuti
07/1/2025 13:00
Hari Ini, KPK Panggil Politikus PDIP Riezky Aprilia sebagai Saksi untuk Kasus Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Dok.MI)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI Riezky Aprilia  atau RA yang juga politikus PDI Perjuangan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap terhadap Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), di Jakarta, Selasa.

 "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama RA," uja Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).


Penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.  Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia juga diduga melakukan perintangan penyidikan terkait kasus suap yang menyeret politikus PDIP Harun Masiku.  Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," terang Setyo. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya