Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kemenko Perekonomian RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/12).
Selain IKHP, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang pegawai Kementerian Perdagangan, yakni YEND selaku Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sejak 2022 sampai dengan sekarang.
Satu saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik adalah AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sejak 24 Agustus 2016 sampai dengan 24 April 2020.
Harli mengatakan tiga orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (Ant/I-2)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Hakim lebih menitikberatkan pada formalitas 2 alat bukti tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut ada yang kangen dengan co-capt Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Nama Thomas Lembong atau Tom Lembong menjadi perbincangan hangat setelah disebut oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat keempat Pilpres 2024
CO-capt Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Tom Lembong disebut sempat menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai disebut Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Thomas Lembong, mengaku gembira dengan munculnya ekspresi masyarakat di masa Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved