Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KORUPSI berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptus dan corruption, yang berarti buruk, rusak, atau menyimpang dari norma yang benar.
Dikutip dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Kamus Hukum Black's Law Dictionary, korupsi didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran lainnya.
Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak buruk pada berbagai sektor, seperti pembangunan, kualitas pendidikan, infrastruktur yang buruk, hingga memperburuk kemiskinan serta moral bangsa.
Sayangnya, masyarakat sering kali menganggap korupsi sebagai hal yang biasa, padahal ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Korupsi sudah ada sejak lama dan terus berkembang, dengan berbagai metode dan modus operandi yang semakin canggih.
Berdasarkan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yaitu:
Tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok, yaitu:
Dalam pasal yang sama, terdapat aturan yang melarang tindak pidana korupsi, yaitu:
Menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dihukum penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk mempengaruhi keputusan jabatan, dihukum penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Pemborong atau pengawas yang curang dalam pembangunan, dihukum penjara 2 hingga 7 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya, dihukum penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Pegawai negeri yang memaksa pembayaran atau terlibat dalam pengadaan, dihukum penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam 30 hari, dianggap suap dan dihukum penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama yang memerlukan kesadaran dan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif, kita dapat menciptakan sistem yang transparan dan bebas dari korupsi demi kemajuan negara. (Kementerian Keuangan/BPK/Z-3)
Referensi :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KPK ” Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabe”
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved