Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Hari Antikorupsi Sedunia: Sejarah, Maksud, dan Tujuan

Alya Putri Abi
08/12/2024 21:00
Hari Antikorupsi Sedunia: Sejarah, Maksud, dan Tujuan
Korupsi adalah masalah serius yang merugikan keuangan negara, memperburuk ketimpangan sosial, dan menghambat pembangunan ekonomi. (freepik)

KORUPSI tetap menjadi isu yang terus mencuat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Korupsi mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan ini memperburuk ketimpangan sosial, memperlebar jurang kemiskinan, dan merusak citra institusi pemerintah di mata publik.

Selain itu, korupsi merusak nilai-nilai moral serta integritas bangsa, mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan, dan menciptakan ketidakadilan.

Untuk mengingatkan dunia tentang bahaya korupsi, setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day.

Hari ini dirancang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, serta dapat dipercaya.

Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)

Penetapan hari ini berawal dari kesadaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai dampak negatif, yang ditimbulkan praktik korupsi di seluruh dunia.

Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan, menyampaikan korupsi sangat merugikan, terutama bagi masyarakat miskin. Korupsi juga menjadi penyebab utama kerusakan perekonomian dan penghalang dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pembangunan.

Sebagai respons terhadap masalah ini, pada 31 Oktober 2003, PBB menggelar Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

Empat puluh hari setelahnya, pada 9 Desember 2003, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko. Tanggal penandatanganan perjanjian ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Sejak saat itu, sebanyak 188 negara dan pihak lainnya berkomitmen melaksanakan kewajiban antikorupsi, yang menunjukkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.

PBB menekankan pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab negara atau pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak. Kerja sama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, hingga media sangat diperlukan dalam upaya melawan korupsi.

Maksud Hari Antikorupsi Sedunia

Maksud dari Hari Anti Korupsi Sedunia  sebagai upaya global melawan korupsi, menegaskan pentingnya mengatasi korupsi sebagai tantangan global yang harus dihadapi bersama, dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah dan melawan tindakan korupsi.

Dengan kolaborasi dan integritas, peringatan ini mengajak semua pihak untuk berperan dalam menciptakan dunia yang lebih adil, transparan, dan bebas dari korupsi. Juga mengingatkan kita bahwa pemberantasan korupsi adalah perjuangan panjang yang memerlukan komitmen terus-menerus.

Tujuan Hari Anti Korupsi

1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Dampak Korupsi

Hari Anti Korupsi Sedunia bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya korupsi.

2. Mendorong Tindakan Nyata untuk Memerangi Korupsi

Peringatan ini mendorong individu, organisasi, pemerintah, dan sektor swasta mengambil langkah nyata melawan dan mencegah praktik korupsi di berbagai sektor.

3. Mengajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Membangun Sistem yang Transparan

Tujuan lainnya mengajak masyarakat terlibat dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel guna mengurangi praktik korupsi.

Hari Anti Korupsi Sedunia mengingatkan kita bahwa korupsi adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan, jadi mari berkomitmen dalam memberantas korupsi. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia/Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya