Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 19 sejumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah telah menetapkan hasil pilkada. Juru bicara MK Fajar Laksono, menuturkan sejak Rabu (4/12), hingga Kamis (5/12) siang, total ada 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.
"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," kata Fajar kepada Media Indonesia.
Dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, Fajar menyebut 8 di antaranya didaftarkan secara online. Adapun 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota yang didaftarkan online. Sisanya, langsung didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta.
Sementara, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasinya masih berjalan. Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah didaftarkan di MK.
Permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah dimohonkan berkaitan dengan hasil di Pasaman, Ogan Komering Ulu, Bireuen, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Buton Tengah, Empat Lawang, Kuantan Singingi, Pesawaran, dan Pulau Morotai.
Adapun perkara Pilkada Kota 2024 berasal dari hasil di Langsa (2 permohonan), Parepare, Padang Panjang, Lhokseumawe, dan Banjarbaru (4 permohonan). (H-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved