Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Tri Subarkah
05/12/2024 15:15
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024
ilustrasi(Dok.MI)

 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 19 sejumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah telah menetapkan hasil pilkada.  Juru bicara MK Fajar Laksono, menuturkan  sejak Rabu (4/12), hingga Kamis (5/12) siang, total ada 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.

"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," kata Fajar kepada Media Indonesia.

Dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, Fajar menyebut 8 di antaranya didaftarkan secara online. Adapun 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota yang didaftarkan online. Sisanya, langsung didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta.

Sementara, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasinya masih berjalan. Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah didaftarkan di MK.

Permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah dimohonkan berkaitan dengan hasil di Pasaman, Ogan Komering Ulu, Bireuen, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Buton Tengah, Empat Lawang, Kuantan Singingi, Pesawaran, dan Pulau Morotai.

Adapun perkara Pilkada Kota 2024 berasal dari hasil di Langsa (2 permohonan), Parepare, Padang Panjang, Lhokseumawe, dan Banjarbaru (4 permohonan). (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya