Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 19 sejumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah telah menetapkan hasil pilkada. Juru bicara MK Fajar Laksono, menuturkan sejak Rabu (4/12), hingga Kamis (5/12) siang, total ada 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.
"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," kata Fajar kepada Media Indonesia.
Dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, Fajar menyebut 8 di antaranya didaftarkan secara online. Adapun 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota yang didaftarkan online. Sisanya, langsung didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta.
Sementara, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasinya masih berjalan. Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah didaftarkan di MK.
Permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah dimohonkan berkaitan dengan hasil di Pasaman, Ogan Komering Ulu, Bireuen, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Buton Tengah, Empat Lawang, Kuantan Singingi, Pesawaran, dan Pulau Morotai.
Adapun perkara Pilkada Kota 2024 berasal dari hasil di Langsa (2 permohonan), Parepare, Padang Panjang, Lhokseumawe, dan Banjarbaru (4 permohonan). (H-3)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved