Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tiga hakim tidak terlibat makelar kasus dengan Zarof Ricar dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Putusan itu akan dijadikan bahan penyelidikan (lidik) penyidik Korps Adhyaksa.
"Iya tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Termasuk, kata Harli, pertemuan Zarof dengan Hakim Agung Soesilo dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
"Termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo. Namun, apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bahagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya terima kasih," pungkas Harli.
Sebelumnya, tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur. Salah satu hakim, Soesilo diketahui bertemu Zarof membahas kasus Ronald.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarra Pusat, Senin, 18 November 2024.
Yanto mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.
Sedangkan, Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST), kata Yanto, tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan Zarof. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. "Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," pungkas Yanto.
MA menyimpulkan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH). Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik ketiga hakim ditutup. (J-2)
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved