Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tiga hakim tidak terlibat makelar kasus dengan Zarof Ricar dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Putusan itu akan dijadikan bahan penyelidikan (lidik) penyidik Korps Adhyaksa.
"Iya tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Termasuk, kata Harli, pertemuan Zarof dengan Hakim Agung Soesilo dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
"Termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo. Namun, apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bahagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya terima kasih," pungkas Harli.
Sebelumnya, tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur. Salah satu hakim, Soesilo diketahui bertemu Zarof membahas kasus Ronald.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarra Pusat, Senin, 18 November 2024.
Yanto mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.
Sedangkan, Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST), kata Yanto, tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan Zarof. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. "Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," pungkas Yanto.
MA menyimpulkan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH). Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik ketiga hakim ditutup. (J-2)
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari kasus vonis bebas Ronald Tannur dinilai bakal pupus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved