Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pertemuan Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar Jadi Bahan Lidik Kejagung

Siti Yona Hukmana
18/11/2024 19:21
Pertemuan Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar Jadi Bahan Lidik Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers beberapa waktu lalu .(Antara/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tiga hakim tidak terlibat makelar kasus dengan Zarof Ricar dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Putusan itu akan dijadikan bahan penyelidikan (lidik) penyidik Korps Adhyaksa.

"Iya tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Termasuk, kata Harli, pertemuan Zarof dengan Hakim Agung Soesilo dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.

"Termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo. Namun, apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bahagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya terima kasih," pungkas Harli.

Sebelumnya, tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur. Salah satu hakim, Soesilo diketahui bertemu Zarof membahas kasus Ronald.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarra Pusat, Senin, 18 November 2024.

Yanto mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.

"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.

Sedangkan, Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST), kata Yanto, tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan Zarof. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. "Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," pungkas Yanto.

MA menyimpulkan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH). Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik ketiga hakim ditutup. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya