Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bos Smelter Beberkan Aliran Uang Rp124 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Candra Yuri Nuralam
22/10/2024 22:16
Bos Smelter Beberkan Aliran Uang Rp124 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Terdakwa Harvey Moeis (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah(MI/Usman Iskandar)

PEMILIK smelter CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, membeberkan aliran dana Rp124 miliar terkait dugaan rasuah timah. Hal tersebut dibeberkan saat Aon dihadirkan sebagai saksi sidang perkara yang menjerat Harvey Moeis.

Aon saat merespons pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU). Penuntut menduga dana itu hasil kejahatan berkedok CST. Aon menyebut dana itu tak pernah memberi keterangan soal dana itu.

"Saya tidak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman," kata Aon dalam sidang yang dikutip Selasa (22/10).

Aon membenarkan dana tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Namun, total dana tersebut merupakan hitungan pihak penyidik.

Aon hanya membeberkan cara kerja dalam BAP itu. Bukan soal hitungan jumlah dana terkait.

"Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," beber dia.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya