Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Ia mendesak kepolisian sebagai bagian pemerintah berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) sehingga memberikan jaminan bahwa HAM terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.
Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga : Polisi Identifikasi 10 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Jakarta Selatan
"Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum," ujar Dhahana di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Ia menegaskan, peristiwa pembubaran tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," katanya .
Baca juga : Ini Kronologi Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel Menurut Polisi
Dhahana menambahkan tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
"Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum," katanya.
Dhahana mengatakan merujuk UU 9/1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Polisi: Massa yang Bubarkan Diskusi Bukan Kelompok Demo
Untuk diketahui, acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Acara diskusi yang berlangsung pada Sabtu pagi itu berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir.
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko. (Ant/P-3)
POLISI menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan
POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang,
PROPAM Polda Metro Jaya terus memeriksa anggota untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang.
Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan. Serta korban lain didorong oleh pelaku saat menghalau keluar.
POLISI menangkap seorang pelaku baru dalam kasus penyerangan dan pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial TikTok,ormas itu berkaitan dengan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Papua Tengah masih menempati urutan kedua tertinggi dalam tingkat buta huruf di Indonesia.
Langkah membantu pemerintah merupakan salah satu wujud kepedulian PKS,
Reshuffle atau kocok ulang kabinet merupakan suatu keniscayaan jika Prabowo memandang kinerja para menteri tidak bagus.
Felly mengimbau masyarakat untuk kembali membiasakan diri dengan pola hidup sehat, menjaga kebersihan, dan menggunakan masker di tempat ramai saat kasus covid-19 meningkat.
Pemerintah bersama pelaku industri terus mendorong peningkatan konsumsi susu nasional, yang sempat terpukul akibat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang menggerus populasi sapi perah
Perampasan aset yang hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved